Skip to content
News

Special Plan: Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru tak Bebani Konsumen

Susan Johnson - kabarteras.com 2 mins read

k Bebani Konsumen Special Plan menjadi salah satu fokus utama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengevaluasi kebijakan pengaturan tarif ojek online

Special Plan: Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru tak Bebani Konsumen

Special Plan: DPR Komisi V Minta Tarif Ojol Tak Bebani Konsumen

Special Plan menjadi salah satu fokus utama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengevaluasi kebijakan pengaturan tarif ojek online (ojol) yang diperkenalkan oleh pemerintah. Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menekankan bahwa perubahan tarif sebesar 8 persen yang akan diberlakukan sejak 1 Juli 2026 harus dirancang agar tidak mengurangi kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga kualitas layanan bagi pengguna. Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk memastikan keterjangkauan transportasi digital tetap terpenuhi.

Harapan untuk Keseimbangan Ekonomi

“Special Plan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keuntungan platform ojol dan kesejahteraan pekerja transportasi digital. Jika tarif aplikasi naik, harus diimbangi dengan transparansi biaya dan insentif yang jelas, agar konsumen tidak merasa terbebani,” ujar Syaiful Huda dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Kebijakan penyesuaian tarif ojol yang diusulkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi sorotan karena berpotensi mengubah dinamika ekonomi di sektor transportasi. Syaiful Huda mengingatkan bahwa keputusan ini perlu dipantau secara intensif oleh Komisi V DPR untuk mencegah peningkatan harga yang tidak terencana. Ia menambahkan, perusahaan aplikasi harus menyusun laporan operasional secara rutin guna memberikan wawasan lengkap kepada masyarakat.

Dalam konteks Special Plan, Komisi V DPR juga meminta pemerintah mempertimbangkan kebutuhan pengemudi dalam pengaturan pembagian hasil. “Pembagian pendapatan harus disusun secara transparan dan adil, agar pengemudi tidak hanya menjadi penghasil tetapi juga pihak yang mendapat manfaat dari kebijakan ini,” jelas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Syaiful Huda berharap aturan teknis yang diusulkan Kemenhub mampu mencerminkan kebijakan Special Plan secara utuh.

Penyesuaian Tarif dan Dampak Ekonomi

Kebijakan penyesuaian tarif sebesar 8 persen menurut Syaiful Huda berpotensi menimbulkan dilema ekonomi. “Jika tarif aplikasi meningkat, dan okupansi penumpang turun drastis, pendapatan pengemudi bisa menurun signifikan. Ini akan mengganggu kelangsungan bisnis platform dan mengurangi daya beli masyarakat,” kata anggota DPR asal Jawa Barat itu. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam implementasi Special Plan.

Menurut Syaiful Huda, kebijakan penyesuaian tarif ojol harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat. “DPR akan terus memantau penerapan Special Plan ini mulai 1 Juli. Kami juga menyarankan penggunaan teknologi untuk memperjelas biaya tersembunyi agar konsumen tidak terkejut dengan kenaikan harga,” tambahnya. Dengan adanya pengawasan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

Dalam rangka mewujudkan tujuan Special Plan, Komisi V DPR juga mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu diintegrasikan dengan peraturan lain yang mengatur perizinan dan standarisasi layanan ojol. “Kebijakan penyesuaian tarif tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus dihubungkan dengan regulasi tentang kualitas layanan, keselamatan pengemudi, dan transparansi biaya,” papar Syaiful Huda. Ia menegaskan bahwa DPR siap berperan aktif dalam menjamin keberlanjutan kebijakan ini.

Join the discussion