Latest Program: Dishub Rejang Lebong Usul Revisi Perda, Tarif Parkir Naik Jadi Rp2.000
Latest Program: Dishub Rejang Lebong Usulkan Revisi Perda, Tarif Parkir Naik Jadi Rp2.000 Latest Program – Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong
Latest Program: Dishub Rejang Lebong Usulkan Revisi Perda, Tarif Parkir Naik Jadi Rp2.000
Latest Program – Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kembali memberikan perhatian terhadap kebijakan tarif parkir dengan mengajukan usulan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir. Usulan ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penyesuaian tarif yang dianggap belum sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Penyesuaian Tarif untuk Meningkatkan PAD
Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong, HR Suryadi, menjelaskan bahwa kenaikan tarif parkir merupakan langkah strategis untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir tahun 2026. Dalam perbup yang diusulkan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua dinaikkan menjadi Rp2.000, mobil Rp3.000, dan kendaraan roda enam Rp5.000. “Kenaikan ini dibutuhkan agar PAD dapat tumbuh secara signifikan, terutama dalam kondisi inflasi dan kenaikan biaya operasional yang terus meningkat,” kata Suryadi dalam rapat evaluasi beberapa hari lalu.
“Tarif parkir Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil telah terasa kurang optimal karena banyak pengguna yang membayar lebih dari nominal tersebut secara spontan,” ungkap Suryadi. Ia menjelaskan bahwa pengenaan tarif yang lebih tinggi diharapkan bisa mengurangi kehilangan pendapatan daerah yang terjadi di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Suryadi menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif ini telah dipertimbangkan secara matang, termasuk analisis dampak terhadap pengguna jasa. Dinas Perhubungan juga menyiapkan beberapa skenario penyesuaian agar bisa menyesuaikan kebutuhan ekonomi masyarakat sekaligus memastikan kinerja keuangan daerah tetap stabil. “Ini bukan sekadar peningkatan tarif, tetapi juga cara mengelola sumber daya daerah secara lebih efisien,” lanjutnya.
Rencana Kenaikan Tarif dan Kondisi Lapangan
Dinas Perhubungan Rejang Lebong menilai kenaikan tarif parkir menjadi kebutuhan mendesak, terutama mengingat penggunaan tarif Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil masih terasa kurang pas. “Di lapangan, masyarakat sering membayar nominal yang lebih tinggi, seperti Rp2.000 untuk sepeda motor, karena merasa nilai tersebut lebih praktis,” jelas Suryadi. Ia menambahkan, kenaikan ini juga diharapkan bisa mengimbangi kebutuhan pemerintah dalam menutupi defisit anggaran.
Pada periode Januari hingga Desember 2025, PAD dari sektor parkir baru mencapai Rp309 juta, yang jauh dari target sebesar Rp700 juta. Dengan revisi Perda, Dishub berharap realisasi PAD pada tahun 2026 bisa mencapai Rp1,9 miliar. “Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari upaya mencapai target yang ditetapkan, terutama dalam lingkungan yang dinamis,” tutur Suryadi, yang menekankan pentingnya inisiatif ini dalam konteks Latest Program.
Usulan perubahan tersebut telah disusun dalam draf rinci yang nantinya akan diajukan ke DPRD Rejang Lebong. Dalam draf tersebut, tarif parkir di 33 lokasi resmi, meliputi 27 titik tepi jalan umum dan 6 lokasi khusus, akan diperbarui sesuai dengan kinerja dan kebutuhan saat ini. “Dengan draf yang sudah disiapkan, kita bisa segera mengajukan revisi agar aturan ini berlaku secara legal dan efektif,” tambah Suryadi, yang menyebutkan bahwa program ini termasuk dalam Latest Program yang diprioritaskan pemerintah daerah.
Dampak Kenaikan Tarif pada Masyarakat dan Perkembangan Terkini
Kenaikan tarif parkir yang diusulkan Dishub Rejang Lebong telah menimbulkan respons beragam dari masyarakat. Sebagian besar warga setuju dengan penyesuaian tersebut, terutama karena kenaikan harga menyesuaikan inflasi dan biaya operasional yang meningkat. Namun, ada juga kelompok yang merasa tarif parkir terlalu tinggi, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua.
Suryadi mengakui adanya kekhawatiran tersebut, tetapi menegaskan bahwa penyesuaian tarif harus didasari data dan fakta di lapangan. “Kita telah melakukan survei lapangan dan menemukan bahwa pengguna sepeda motor lebih memilih membayar Rp2.000 daripada mencari uang pecahan Rp1.000. Dengan ini, kenaikan tarif bisa diterima secara lebih luas,” jelasnya. Ia menyebutkan bahwa program kenaikan tarif parkir merupakan bagian dari Latest Program yang dirancang untuk memperkuat pendapatan daerah.
Dalam rangka menjamin keberlanjutan program ini, Dishub Rejang Lebong juga berencana menyosialisasikan kebijakan baru kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial. “Kita ingin masyarakat paham bahwa kenaikan ini untuk kepentingan bersama, terutama dalam menunjang pembangunan daerah dan kebutuhan anggaran,” kata Suryadi. Ia berharap revisi Perda akan segera disahkan agar kenaikan tarif bisa berlaku mulai Januari 2026.
