Skip to content
News

Historic Moment: KPK Ungkap Tarif Pemerasan Imigrasi Bali Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta

Susan Johnson - kabarteras.com 4 mins read

n di Imigrasi Bali dalam Momemt Sejarah Historic Moment - Dalam momemt sejarah yang sangat penting, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik

Historic Moment: KPK Ungkap Tarif Pemerasan Imigrasi Bali Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta

KPK Ungkap Tarif Pemerasan di Imigrasi Bali dalam Momemt Sejarah

Historic Moment – Dalam momemt sejarah yang sangat penting, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan yang terjadi di kantor imigrasi Bali. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tarif tambahan yang diminta kepada biro jasa dan pihak-pihak tertentu bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per proses pengajuan dokumen keimigrasian. Momemt ini menunjukkan bagaimana pihak-pihak berwenang dalam keimigrasian ternyata melakukan kecurangan dengan menetapkan biaya ekstra yang tidak tercantum dalam regulasi resmi.

“Tarif tersebut dikenakan sebagai bentuk pemerasan terhadap biro jasa yang ingin mempercepat proses pengurusan dokumen seperti KITAS, KITAP, atau dokumen izin tinggal lainnya,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Momemt sejarah ini membuka mata publik tentang bagaimana praktik pemerasan menjadi bagian dari sistem administrasi yang seharusnya transparan dan efisien.

Keterlibatan Saksi dalam Penyelidikan

Penyelidikan KPK melibatkan delapan saksi yang diperiksa, termasuk sejumlah petugas di kantor imigrasi Bali dan pihak-pihak swasta yang terkait. Saksi-saksi ini mencakup GAW, Direktur CV Visa Agung Bali, yang dikenal sebagai pihak yang sering mengajukan permohonan izin tinggal kepada imigrasi. GRW, seorang staf operasional, serta STD, petugas keuangan, memberikan informasi penting tentang cara tarif tambahan dipungut dan berdampak pada kegiatan bisnis.

Beberapa saksi juga mencakup MNC dan AGN, dua perwakilan dari sektor swasta yang melaporkan adanya praktik korupsi dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian. AUD, staf perusahaan PT Bali Soft, menambahkan bahwa ada sistem pencairan dana yang terstruktur, yang menjelaskan bagaimana pemerasan tersebut tidak hanya dilakukan secara sporadis, tetapi menjadi bagian dari kebijakan rutin dalam kantor imigrasi Bali. Momemt sejarah ini mengungkapkan bagaimana tindakan korupsi bisa menyebar dalam lingkaran pihak-pihak yang dianggap memiliki kekuasaan.

Operasi Tangkap Tangan sebagai Tindakan Penting

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya menangkap pelaku pemerasan di kantor imigrasi Bali. Momemt sejarah ini menjadi OTT ke-11 tahun 2026, dengan total 17 orang yang ditangkap, meliputi delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta. Operasi ini dianggap sebagai bagian dari upaya KPK dalam menjaga integritas pemerintahan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi keimigrasian.

Sebagai langkah lanjutan, Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, datang ke KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Momemt sejarah ini tidak hanya memperlihatkan akuntabilitas diri dari para pelaku, tetapi juga menunjukkan keberhasilan KPK dalam menjangkau tingkat yang lebih tinggi dalam sistem birokrasi. Dalam penyelidikan ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk beberapa petugas dari kantor wilayah dan Subdirektorat Izin Tinggal, yang diduga terlibat dalam pemerasan selama periode 2022 hingga 2026.

Detil Tersangka dan Dugaan Keuntungan

Tersangka dalam momemt sejarah ini meliputi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Selain itu, beberapa staf dari Subdirektorat Izin Tinggal juga turut menjadi tersangka. Nama-nama seperti Juniadi Sri Priambudi, ketua tim alih status ITAS, dan Gusti Benardiansyah, staf subdirektorat, disebutkan dalam daftar pelaku korupsi.

Dugaan keuntungan yang diperoleh dari praktik pemerasan ini mencapai total Rp145,5 miliar. Momemt sejarah ini membuktikan bahwa korupsi di bidang keimigrasian tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menghambat proses administrasi yang seharusnya cepat dan mudah. Budi Prasetyo mengingatkan bahwa tindakan mempersulit ini berdampak luas pada kelancaran pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Bali. Dengan mengungkap tarif pemerasan tersebut, KPK berharap mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi keimigrasian.

Para tersangka diduga menggunakan sistem yang disusun secara rapi untuk memungut uang klik atau uang percepatan dalam pengajuan dokumen. Momemt sejarah ini menyoroti bagaimana korupsi bisa terjadi di lingkungan pemerintahan, bahkan di daerah yang menjadi pusat pariwisata seperti Bali. KPK mengungkap bahwa kegiatan pemerasan ini telah berlangsung selama beberapa tahun, mengakibatkan banyak biro jasa dan WNA mengalami kerugian secara konsisten.

Dengan momemt sejarah ini, KPK menegaskan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi di segala lapisan pemerintahan. Tindakan mereka tidak hanya menargetkan individu, tetapi juga memperlihatkan bagaimana korupsi bisa menyebar dalam struktur birokrasi yang kompleks. Keseluruhan penyelidikan ini menjadi bahan pembelajaran untuk pihak-pihak lain agar tidak terjebak dalam praktik serupa. Dengan mengungkap tarif pemerasan yang mencapai Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta, KPK memperlihatkan kejelasan dan transparansi dalam proses investigasi.

Join the discussion