Ekonomi

Aset Daerah Ditata, Pemprov Sultra Fokuskan Pemanfaatan untuk Publik

260909224605-280

Pemprov Sultra Mulai Tertibkan Aset Daerah untuk Kepentingan Publik

Kabarteras.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memulai langkah penataan besar terhadap aset daerah yang selama ini berada dalam pemanfaatan maupun penguasaan pihak lain. Upaya ini mencakup sekitar 800 aset yang tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari ratusan aset tersebut, satu bidang tanah kini telah kembali berada dalam kendali pemerintah provinsi. Lahan seluas 49 hektare di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, menjadi aset pertama yang diserahkan kembali kepada Pemprov Sultra.

Sertifikat tanah itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada Selasa, 1 September 2026. Pengembalian tersebut dipandang sebagai titik awal untuk memperjelas status dan penggunaan aset-aset daerah lainnya.

Nanga-Nanga Masih Menyimpan Persoalan Penguasaan Lahan

Kawasan Nanga-Nanga memiliki arti penting dalam agenda penataan ini. Dari sekitar 1.000 hektare tanah pemerintah yang berada di area tersebut, kurang lebih 700 hektare masih belum kembali ke penguasaan Pemprov Sultra. Artinya, pengembalian 49 hektare belum menyelesaikan seluruh persoalan, tetapi menjadi tahapan awal yang konkret.

Penertiban aset tidak hanya menyangkut pencatatan dokumen atau keberadaan sertifikat. Pemerintah juga perlu memastikan siapa yang menguasai lahan, bagaimana aset dimanfaatkan, serta apakah penggunaannya sudah sesuai dengan ketentuan. Kejelasan tersebut diperlukan agar aset daerah tidak berhenti sebagai catatan administratif, melainkan dapat dikelola untuk tujuan yang tepat.

Pemprov Sultra menggandeng Kejati Sultra untuk mendampingi proses penanganan aset. Langkah yang diambil akan disesuaikan dengan kondisi hukum setiap objek, karena masalah yang melekat pada masing-masing aset dapat berbeda-beda.

Gubernur Andi Sumangerukka menyatakan pemerintah telah memiliki identifikasi pihak-pihak yang menguasai sejumlah aset tersebut. Ia menegaskan pendampingan kejaksaan dibutuhkan agar proses penataan berjalan melalui jalur yang benar.

“Sebanyak 800 aset ini kita akan laporkan ke Kejati dan meminta pendampingan hukum agar bisa dikelola oleh pemerintah,” kata Andi dalam keterangannya pada Rabu (9/9/2026).

Aset Strategis di Kota Kendari Menjadi Perhatian

Sejumlah aset yang sedang menjadi perhatian berada di lokasi-lokasi strategis di Kota Kendari. Di antaranya adalah tanah yang digunakan Universitas Sulawesi Tenggara, lahan yang menjadi lokasi Same Hotel di Jalan Edi Sabara, serta area yang dipakai pusat perbelanjaan di Jalan MT Hary.

Pemprov Sultra juga menaruh perhatian pada tanah seluas 7,2 hektare di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Lahan tersebut saat ini digunakan Yayasan Ummushabri. Untuk menangani persoalan ini, pemerintah provinsi telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejati Sultra.

Keberadaan aset di kawasan bernilai strategis membuat penataan perlu dilakukan secara cermat. Pemanfaatan yang jelas, legal, dan sesuai peruntukan dapat memberi kepastian bagi pemerintah maupun pihak yang selama ini memakai aset tersebut. Sebaliknya, status yang tidak tertata berpotensi menghambat pengelolaan aset dalam jangka panjang.

Andi menekankan bahwa tujuan penataan bukan semata-mata mengambil kembali aset tanpa arah pemanfaatan. Pemerintah ingin aset yang ada dapat memberikan nilai bagi daerah sekaligus dirasakan masyarakat. Aset yang belum digunakan secara optimal dinilai masih berpotensi mendukung kepentingan publik maupun penerimaan daerah.

“Kalau dimanfaatkan, bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Andi.

Penyelesaian Persuasif Didahulukan

Kejati Sultra membuka ruang agar aset pemerintah yang digunakan pihak lain tetap dapat dimanfaatkan, selama prosedur dan aturan yang berlaku dipenuhi. Karena itu, penanganan tidak otomatis diarahkan ke proses penegakan hukum.

Pada lahan yang digunakan Yayasan Ummushabri, misalnya, Kejati Sultra akan lebih dahulu menempuh pendekatan persuasif. Jika pengguna aset bersedia mengembalikan tanah atau menyesuaikan penggunaannya dengan ketentuan, penyelesaian dapat dilakukan tanpa langkah hukum lanjutan.

Pendekatan tersebut memberi kesempatan kepada para pihak untuk memperjelas hubungan pemanfaatan aset secara tertib. Mekanisme yang sah tetap memungkinkan pihak lain memakai aset pemerintah, tetapi penggunaannya harus mengikuti aturan dan memiliki dasar yang jelas.

Meski demikian, Kejati Sultra menegaskan langkah hukum tetap dapat ditempuh apabila ketentuan tidak dijalankan dengan baik. Sugeng Riyanta menyebut jalur hukum sebagai pilihan terakhir ketika penyelesaian yang lebih persuasif tidak membuahkan hasil.

“Kalau tidak dilaksanakan dengan baik, maka terpaksa kami menggunakan ultimum remedium,” ujar Sugeng.

Pemulihan Aset Dilakukan Bertahap

Agenda penataan sekitar 800 aset tersebut memperlihatkan besarnya pekerjaan yang dihadapi Pemprov Sultra. Setiap aset memerlukan pemeriksaan status penguasaan, riwayat pemanfaatan, dokumen pendukung, serta persoalan hukum yang mungkin menyertainya.

Proses bertahap menjadi penting agar penyelesaian tidak dilakukan secara seragam terhadap aset yang karakter persoalannya berbeda. Ada aset yang mungkin dapat ditata melalui kesepakatan pemanfaatan, ada pula yang membutuhkan pengembalian penguasaan atau pendampingan hukum lebih lanjut.

Pengembalian tanah 49 hektare di Nanga-Nanga menjadi penanda bahwa penertiban aset telah mulai berjalan. Tahap berikutnya akan menentukan sejauh mana aset-aset daerah yang belum tertata dapat kembali dikelola sesuai peruntukan, dengan manfaat yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Frequently Asked Questions

What is Aset Daerah Ditata Pemprov Sultra Fokuskan?

Aset Daerah Ditata Pemprov Sultra Fokuskan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Aset Daerah Ditata Pemprov Sultra Fokuskan matter?

Aset Daerah Ditata Pemprov Sultra Fokuskan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *