Ekonomi

Kemenhub Periksa Keselamatan Kapal di Delapan Pelabuhan

261002113607-792

Kemenhub Perketat Pengawasan Keselamatan Kapal Penumpang dan Ro-Ro

Kabarteras.com – Kementerian Perhubungan meningkatkan pengawasan keselamatan terhadap kapal penumpang serta kapal roll on-roll off atau Ro-Ro di delapan pelabuhan Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk memastikan kapal, peralatan keselamatan, dan awaknya benar-benar siap menghadapi kebakaran maupun kondisi darurat sebelum perjalanan dilakukan.

Program tersebut dijalankan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC). Kegiatan berlangsung pada 23 hingga 30 September 2026 dan mencakup Pelabuhan Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Banten, Tanjung Perak, Ternate, Semarang, serta Tanjung Wangi.

Pengawasan pada kapal penumpang dan Ro-Ro menjadi perhatian penting karena potensi kebakaran di jenis kapal ini dapat langsung mengancam keselamatan banyak orang. Kapal Ro-Ro juga membawa kendaraan, sehingga pengaturan muatan, pengikatan kendaraan, dan pengelolaan barang berbahaya menjadi unsur yang diperiksa secara menyeluruh.

Bukan Sekadar Pemeriksaan Dokumen

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, menyampaikan bahwa CIC dipakai untuk menguatkan pengawasan terhadap kesiapan kapal menghadapi risiko yang dapat terjadi selama pelayaran. Pemeriksaan tidak berhenti pada kelengkapan berkas dan sertifikat.

“Pelaksanaan CIC menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap kapal penumpang dan Ro-Ro, khususnya dalam menghadapi risiko kebakaran yang dapat berdampak langsung terhadap keselamatan jiwa,” ujar Samsuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Tim pemeriksa juga menilai keadaan teknis kapal, kondisi ruang mesin, sistem pencegahan kebakaran, hingga kesiapan alat pemadam. Fungsi perlengkapan keselamatan harus dapat dibuktikan di lapangan, bukan sekadar tercatat tersedia dalam inventaris kapal.

Kesiapan awak turut menjadi bagian utama dari pemeriksaan. Dalam keadaan darurat, respons yang cepat dan pembagian peran yang jelas menentukan kemampuan kapal menangani kebakaran, mengarahkan penumpang, serta melaksanakan evakuasi bila dibutuhkan.

“Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen kapal lengkap, tetapi juga harus melihat kondisi teknis, kesiapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, serta kemampuan kapal dalam menghadapi keadaan darurat,” ucap Samsuddin.

Latihan Kebakaran Dinilai Secara Langsung

Pelaksanaan fire drill atau latihan kebakaran menjadi salah satu fokus dalam CIC. Awak kapal diperiksa terkait pemahaman atas tugas masing-masing, termasuk penggunaan peralatan keselamatan, penanganan titik api, komunikasi dalam keadaan darurat, dan prosedur evakuasi penumpang.

Pemeriksaan ini penting karena alat keselamatan yang tersedia tidak akan memberi perlindungan optimal apabila tidak berfungsi atau tidak dipahami cara pemakaiannya oleh awak kapal. Latihan juga diperlukan agar setiap personel mampu bertindak sesuai tanggung jawabnya ketika situasi darurat benar-benar terjadi.

“Yang kami lihat bukan hanya apakah peralatan keselamatan tersedia, tetapi apakah peralatan tersebut berfungsi dan awak kapal memahami cara menggunakannya. Fire drill juga harus menjadi latihan yang benar-benar membangun kesiapsiagaan,” sambung Samsuddin.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bekerja bersama Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut dan surveyor Badan Klasifikasi Indonesia atau BKI. Cakupan pengawasan meliputi validitas dokumen serta sertifikat kapal, kesiapan sistem pencegahan dan pemadaman api, pemeriksaan ruang mesin, penataan kendaraan, pengikatan muatan, hingga tata kelola barang berbahaya.

Sejumlah Kapal Diperiksa di Berbagai Jalur

Audit keselamatan pelayaran oleh tim pendampingan CIC tidak hanya ditujukan kepada kapal penumpang reguler. Kegiatan itu juga menyentuh kapal penyeberangan, High Speed Craft atau HSC penumpang, perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal penumpang, serta kapal tradisional yang mengangkut penumpang.

Tim memverifikasi apakah sertifikat dan dokumen kapal tersedia secara lengkap serta masih sah. Kelengkapan administrasi tetap penting karena menjadi bagian dari pembuktian bahwa kapal memenuhi persyaratan yang berlaku, namun pemeriksaan fisik dan kesiapan operasional tetap menjadi penilaian yang tidak terpisahkan.

Beberapa kapal yang menjadi sasaran pemeriksaan berada pada lintasan dan wilayah operasi berbeda. KMP Kumala milik PT Dharma Lautan Utama diperiksa di Pelabuhan Merak, Banten. Perusahaan yang sama juga mengoperasikan KMP Dharma Kencana VII yang diperiksa di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pemeriksaan mencakup KMP Kirana dan KMP Dharma Rucitra VI, yang juga merupakan kapal milik PT Dharma Lautan Utama. Sementara itu, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, tim memeriksa KMP Trisila Bhakti II milik PT Trisila Laut, KMP Jambo VI milik PT Duta Bahari Menara Line, serta KMP Reny II milik PT Jembatan Nusantara.

“Pelaksanaan pemeriksaan di berbagai lokasi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap kapal dengan karakteristik operasional dan lintasan yang beragam, termasuk kapal penyeberangan dengan waktu tempuh relatif singkat,” lanjut Samsuddin.

Temuan Harus Diperbaiki Sebelum Berlayar

Kemenhub menegaskan setiap temuan yang berpotensi memengaruhi keselamatan akan ditindaklanjuti sesuai tingkat risikonya. Kapal yang memiliki kekurangan wajib melakukan perbaikan, dan hasil perbaikan itu harus diperiksa kembali sebelum kapal diizinkan meneruskan pelayaran.

Surat Persetujuan Berlayar atau SPB tidak akan diterbitkan apabila masih ada temuan keselamatan yang belum diselesaikan. Dokumen tersebut baru dapat diberikan setelah perbaikan telah diverifikasi dan kapal dinyatakan memenuhi standar keselamatan.

Bagi penumpang, pengawasan seperti ini menjadi bagian penting dari perlindungan perjalanan laut. Keselamatan pelayaran tidak hanya ditentukan oleh kondisi kapal saat bertolak, melainkan juga oleh kesiapan awak, kemampuan peralatan bekerja ketika diperlukan, serta kepatuhan operator dalam memperbaiki setiap kekurangan yang ditemukan.

CIC diposisikan sebagai salah satu instrumen pengawasan, bukan kegiatan yang berdiri sendiri. Tujuannya adalah menjaga pemenuhan aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran secara berkelanjutan.

“Prinsipnya, jangan sampai ada risiko yang sudah diketahui tetapi dibiarkan,” kata Samsuddin.

Frequently Asked Questions

What is Kemenhub Periksa Keselamatan Kapal di Delapan?

Kemenhub Periksa Keselamatan Kapal di Delapan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenhub Periksa Keselamatan Kapal di Delapan matter?

Kemenhub Periksa Keselamatan Kapal di Delapan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *