KNKT Dorong Evaluasi Aturan Keselamatan Pelayaran
Kabarteras.com – Keselamatan pelayaran di Indonesia dinilai perlu diperkuat melalui peninjauan kembali sejumlah regulasi yang berlaku. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti perlunya aturan yang tidak hanya lengkap di atas kertas, tetapi juga dapat diterapkan secara konsisten di lapangan untuk mencegah kecelakaan di laut.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan pandangan tersebut dalam webinar yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Jumat malam, 18 September. Ia menekankan bahwa peraturan keselamatan harus mampu memberi perlindungan nyata bagi kapal, awak, penumpang, serta kendaraan atau barang yang diangkut.
“Kalau memang regulasinya tidak efektif atau kurang bisa memberikan jaminan keselamatan, maka regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran,” kata Soerjanto.
Aturan Pengikatan Kendaraan Jadi Sorotan
Salah satu ketentuan yang perlu diperiksa kembali ialah Peraturan Menteri Perhubungan PM 115 yang mengatur pengangkutan kendaraan di dalam kapal. Fokus perhatian KNKT berada pada ketentuan lashing, yaitu sistem pengikatan untuk mencegah kendaraan bergeser ketika kapal bergerak atau menghadapi kondisi laut yang berubah.
Dalam praktiknya, terdapat ketidaksesuaian yang perlu diperjelas dalam aturan tersebut. PM 115 memuat ketentuan bahwa kendaraan harus diikat, tetapi juga memiliki bagian yang memberi ruang bahwa tidak semua kendaraan wajib menjalani lashing. Kejelasan standar menjadi penting karena kendaraan yang tidak terkunci secara aman dapat memengaruhi kestabilan muatan kapal.
KNKT menilai celah semacam itu harus segera ditangani melalui revisi. Tujuannya bukan hanya memperbaiki rumusan dokumen, melainkan memastikan prosedur pengikatan kendaraan benar-benar aman dan dapat dijalankan oleh operator kapal.
“Kami juga menemukan bahwa poin lashing di kapal itu tali lashing harus berkekuatan 10 ton, tapi banyak tali lashing kekuatannya jauh lebih kecil daripada 10 ton,” ujarnya.
Kekuatan tali pengikat merupakan unsur mendasar dalam pengamanan muatan. Standar 10 ton tidak akan efektif apabila peralatan yang digunakan tidak memiliki kapasitas yang sesuai. Karena itu, evaluasi aturan juga perlu memperhatikan kesiapan perlengkapan di kapal serta pengawasan terhadap pemenuhannya.
Kebutuhan Titik Lashing untuk Truk Berat
Persoalan lain muncul pada kendaraan angkutan berat, terutama truk dengan bobot 30 hingga 40 ton. Kendaraan seperti ini seharusnya dipasang pengikatan secara berselang-seling pada empat sisi kiri dan empat sisi kanan. Pola tersebut dimaksudkan agar truk tetap berada pada posisinya selama perjalanan laut.
Namun, KNKT menemukan banyak kapal belum memiliki jumlah titik lashing yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pengikatan kendaraan berat. Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara ketentuan regulasi dan kemampuan pelaksanaan di lapangan.
“Tapi kami melihat banyak kapal yang tidak memiliki cukup poin lashing untuk truk yang bermuatan 30 atau 40 ton ke atas. Kami lihat banyak yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut, nah ini satu hal yang ketika diimplementasikan ternyata banyak hambatan di lapangan,” katanya.
Evaluasi regulasi perlu menjawab hambatan tersebut secara menyeluruh. Aturan harus memiliki standar yang tegas, sementara kapal yang digunakan untuk membawa kendaraan berat perlu didukung fasilitas yang memungkinkan standar itu dipenuhi. Dalam konteks keselamatan, pengikatan kendaraan bukan sekadar prosedur operasional, melainkan bagian dari pengendalian risiko selama pelayaran.
Pemeriksaan Kapal Tidak Cukup Administratif
KNKT juga telah mengeluarkan rekomendasi pada 13 Januari 2025 agar Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2022 ditinjau ulang. Regulasi ini berkaitan dengan tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar serta persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.
Soerjanto menilai pemeriksaan sebelum kapal berlayar tidak seharusnya hanya bertumpu pada kelengkapan dokumen administrasi. Pemeriksaan fisik kapal, walaupun dilakukan secara acak, tetap diperlukan untuk memastikan kondisi kapal sesuai dengan persyaratan keselamatan.
Pengecekan tersebut mencakup berbagai unsur penting, seperti konstruksi kapal, stabilitas, kondisi mesin, kelengkapan alat keselamatan, dan kompetensi awak kapal. Seluruh aspek itu saling berkaitan dalam menentukan kesiapan kapal menghadapi perjalanan di laut.
“Termasuk masalah cuaca dengan potensi kecelakaan,” katanya.
Faktor cuaca perlu menjadi bagian dari penilaian risiko sebelum keberangkatan. Kapal yang memenuhi dokumen administratif tetap harus dipastikan memiliki kesiapan operasional yang memadai untuk menghadapi kondisi perjalanan yang berpotensi berubah.
Perhatian terhadap keselamatan pelayaran kembali relevan setelah KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Sumenep, Jawa Timur, pada Ahad, 2 Agustus 2026. Kapal yang membawa sekitar 250 penumpang itu sedang berlayar dari Surabaya menuju Makassar. Hingga saat itu, jumlah korban belum dapat dipastikan.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan keselamatan memerlukan pendekatan yang menyeluruh. Ketentuan yang jelas, perlengkapan yang sesuai standar, pemeriksaan fisik, kesiapan awak kapal, serta pertimbangan kondisi cuaca merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya memperkuat keselamatan pelayaran.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KNKT Minta Regulasi Keselamatan Pelayaran Ditinjau?
KNKT Minta Regulasi Keselamatan Pelayaran Ditinjau is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KNKT Minta Regulasi Keselamatan Pelayaran Ditinjau matter?
KNKT Minta Regulasi Keselamatan Pelayaran Ditinjau matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

