Pertamina Patra Niaga Gandeng Jamintel Kejaksaan Agung Kawal Transparansi Impor BBM, Crude, dan LPG
Di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/8), Pertamina Patra Niaga Gandeng Jamintel Kejaksaan Agung RI dalam penandatanganan Pakta Integritas
Pertamina Patra Niaga Gandeng Jamintel Kawal Impor BBM
Kabarteras.com – Di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/8), Pertamina Patra Niaga Gandeng Jamintel Kejaksaan Agung RI dalam penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Kesepakatan ini mencakup tiga lini pengadaan impor energi—crude oil, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG)—untuk periode 2026 hingga 2027. Langkah tersebut menandai babak baru dalam tata kelola pengadaan energi nasional yang menempatkan transparansi sebagai prinsip utama.
Landasan Strategis dan Konteks Pengadaan Energi
Di tengah fluktuasi harga minyak global, pergeseran keseimbangan supply-demand, serta ketegangan geopolitik yang belum mereda, ketersediaan pasokan energi menjadi taruhan yang tidak bisa diabaikan. Pertamina Patra Niaga memandang bahwa setiap tahapan tender pengadaan energi berskala nasional memerlukan ruang akuntabilitas yang lebih luas. Pendampingan oleh Jamintel hadir untuk menekan potensi risiko hukum sekaligus memperkuat integritas korporasi pada setiap keputusan pengadaan.
Erwin Suryadi, Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa Direktorat Niaga merupakan garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk kebutuhan masyarakat. Ia menyatakan bahwa keterlibatan Jamintel merupakan wujud nyata keterbukaan perusahaan terhadap proses pengadaan.
“Dengan adanya pendampingan Jamintel, kami ingin memastikan setiap keputusan pengadaan dilakukan secara terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan bangsa. Kami siap menerima masukan dan evaluasi berkelanjutan agar tata kelola tetap selaras dengan hukum positif Indonesia sekaligus regulasi internasional.”
Suryadi menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi panduan strategis yang berharga dan diharapkan menjadi awal bagi pengelolaan energi Indonesia yang semakin profesional, efisien, dan akuntabel.
Kerangka Hukum dan Mekanisme Operasional PPS
Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menjelaskan bahwa pengadaan crude oil, BBM, dan LPG oleh Pertamina Patra Niaga merupakan komponen proyek pembangunan prioritas nasional dalam Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Di situlah titik temu antara kewenangan kejaksaan dan kebutuhan korporasi energi.
Fungsi PPS berlandaskan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Pendampingan dijalankan secara profesional, netral, dan akuntabel berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Tim PPS disiagakan khusus untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu rantai pasok energi nasional.
“Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi sehingga menjadi percontohan tata kelola energi yang bersih.”
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apa itu Pakta Integritas PPS? Pakta Integritas PPS adalah dokumen kerja sama antara korporasi dan Kejaksaan Agung yang mengatur pendampingan hukum pada proyek strategis nasional. Tujuannya memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko hukum yang tidak perlu.
Bagaimana mekanisme pendampingan Jamintel dalam pengadaan energi? Tim PPS dari Jamintel melakukan pendampingan pada setiap tahapan—mulai dari perencanaan tender, evaluasi penawaran, hingga kontrak. Pendampingan bersifat netral dan berlandaskan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, sehingga tidak mengubah kewenangan korporasi melainkan menambah lapisan pengawasan hukum.
Apakah kerja sama ini mengubah struktur pengadaan Pertamina Patra Niaga? Tidak. Struktur dan prosedur pengadaan tetap mengikuti regulasi internal perusahaan serta ketentuan pengadaan pemerintah. Yang berubah adalah adanya lapisan pendampingan hukum eksternal yang memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik.
Dengan ditekennya Pakta Integritas ini, Pertamina Patra Niaga Gandeng Jamintel Kejaksaan Agung menegaskan komitmen bersama bahwa pengadaan energi nasional harus berjalan dalam koridor hukum yang ketat sekaligus tetap responsif terhadap kebutuhan pasokan masyarakat. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan menjadi model tata kelola energi yang bersih dan dapat diandalkan untuk periode berikutnya.
