KAHMI Sumut Desak Polisi Usut Dugaan Penistaan Agama dalam Promosi Miras Newport
KAHMI Sumut Desak Polisi Usut dugaan penistaan agama yang terjadi dalam sebuah video promosi minuman beralkohol merek Newport. Majelis Wilayah Korps Alumni
KAHMI Sumut Desak Polisi Usut Penistaan Agama Iklan Newport
Kabarteras.com – KAHMI Sumut Desak Polisi Usut dugaan penistaan agama yang terjadi dalam sebuah video promosi minuman beralkohol merek Newport. Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sumatera Utara secara resmi menyampaikan tuntutan keras kepada kepolisian agar segera membuka penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam konten viral tersebut. Langkah ini diambil setelah video promosi yang beredar luas di berbagai platform media sosial memicu reaksi keras dari masyarakat Muslim di Sumatera Utara maupun tingkat nasional.
Konten promosi yang menjadi sorotan ini menampilkan upaya menarik perhatian konsumen dengan mengaitkan minuman beralkohol Newport dengan ayat suci Alquran, khususnya Surat Ad-Dhuha. Hubungan antara produk minuman keras tersebut dengan ayat suci dinilai telah menyinggung perasaan umat Muslim secara mendalam. Video yang viral ini menuai polemik karena dianggap melecehkan sesuatu yang disucikan oleh umat Islam.
Tuntutan Investigasi Mendalam dari KAHMI
Muhammad Taufik Umardhani Harahap, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara, secara tegas meminta Mabes Polri beserta jajarannya untuk segera membuka penyelidikan terhadap kasus ini. Ia menilai bahwa tindakan yang ditampilkan dalam video telah melewati batas dan menyinggung nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat. Sebagai seorang advokat, Taufik memiliki pemahaman mendalam tentang aspek hukum yang relevan dalam kasus ini.
Perbuatan menukar minuman beralkohol yang diharamkan Islam dengan Alquran Surat Ad-Dhuha itu sudah sangat terbukti menistakan agama Islam. Tidak ada alasan lain, polisi harus segera tangkap pelakunya.
Taufik, yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, menyatakan bahwa kasus ini tidak seharusnya hanya berakhir pada permintaan maaf semata. Menurut pandangannya, aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kegiatan promosi tersebut. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kita sangat mengutuk dan mengecam perbuatan tersebut karena sudah melewati batas. Ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan minta maaf.
Menelusuri Rantai Tanggung Jawab
KAHMI Sumut Desak Polisi Usut tidak hanya pihak yang terlihat langsung dalam video, tetapi juga seluruh rantai produksi dan promosi. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini juga menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh hanya terfokus pada pembawa acara atau individu yang terlihat dalam video. Ia meminta kepolisian untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang merancang, menyetujui, maupun bertanggung jawab atas kegiatan promosi tersebut.
Taufik berpandangan bahwa keterlibatan perusahaan perlu diperiksa secara cermat apabila kegiatan tersebut memang merupakan bagian dari strategi promosi korporasi. Penelusuran ini dinilai sangat penting untuk mengetahui rantai tanggung jawab di balik kegiatan yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa regulasi periklanan minuman beralkohol di Indonesia memiliki ketentuan khusus yang harus dipatuhi.
Itu sudah jelas melanggar aturan, ditambah lagi ada pula promosi dengan menggunakan ayat Alquran ditukar miras.
Menurut Taufik, pelanggaran aturan tersebut semakin jelas ketika adanya promosi yang menggunakan ayat suci Alquran sebagai pengganti minuman beralkohol. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai-nilai agama dengan praktik komersial yang dilakukan. Masyarakat menuntut kepastian hukum agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Reaksi Masyarakat dan Dampak Sosial
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian KAHMI Sumut, tetapi juga menarik simpati dari berbagai elemen masyarakat. Banyak umat Muslim yang merasa tersinggung dengan cara promosi yang dianggap tidak menghormati nilai-nilai keagamaan. Reaksi keras ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap representasi agama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia bisnis dan periklanan.
KAHMI Sumut Desak Polisi Usut dengan harapan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Mereka juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan promosi produk, terutama yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Newport
Apa yang dilakukan KAHMI Sumut dalam kasus ini? KAHMI Sumut Desak Polisi Usut dugaan penistaan agama dengan mengajukan tuntutan resmi kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam video promosi minuman beralkohol Newport.
Siapa tokoh utama yang menyampaikan tuntutan? Muhammad Taufik Umardhani Harahap, Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara, adalah tokoh utama yang menyampaikan tuntutan keras kepada kepolisian.
Apa dasar hukum yang digunakan dalam tuntutan? Dasar hukum yang digunakan meliputi UU Periklanan, UU Pidana, serta regulasi terkait penghormatan terhadap agama dan nilai-nilai keagamaan di Indonesia.
Bagaimana proses penyelidikan yang diharapkan? KAHMI Sumut Desak Polisi Usut agar menyelidiki tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga perusahaan, agensi periklanan, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi video promosi.
Apa dampak jangka panjang dari kasus ini? Kasus ini diharapkan dapat memperkuat regulasi periklanan minuman beralkohol dan meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap nilai-nilai keagamaan dalam strategi promosi mereka.
