Skip to content
News

BPBD Sulteng Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Patricia Williams - kabarteras.com 3 mins read

BPBD Sulteng ingatkan sanksi pidana bagi siapa pun yang terbukti membakar hutan atau lahan secara sengaja. Pernyataan tegas itu dilontarkan Kepala Pelaksana

BPBD Sulteng Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

BPBD Sulteng Ingatkan Sanksi Pidana: Enam Titik Api Lahan dalam Sepekan Ancam 79 Hektare

Kabarteras.com – BPBD Sulteng ingatkan sanksi pidana bagi siapa pun yang terbukti membakar hutan atau lahan secara sengaja. Pernyataan tegas itu dilontarkan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, Asbudianto, menyusul enam insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi beruntun antara 17 hingga 22 Agustus 2026. Luas area yang terbakar mencapai minimal 79 hektare, tersebar di Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Donggala, dan Kota Palu.

Dari total enam kejadian, empat titik api terkonsentrasi di wilayah Tojo Una-Una, sementara masing-masing satu insiden tercatat di Donggala dan Kota Palu. Asbudianto menjelaskan bahwa meskipun sambaran petir pada kondisi cuaca kering dapat memicu percikan api, mayoritas peristiwa kali ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas manusia.

“Rata-rata penyebabnya adalah ulah manusia,” tegas Asbudianto.

Dasar Hukum dan Peringatan Keras

Menyikapi eskalasi kebakaran tersebut, BPBD Sulteng ingatkan sanksi pidana sebagai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran. Asbudianto menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang puntung rokok secara sembarangan dapat berujung pada proses hukum pidana.

“Sanksinya bisa masuk ranah pidana,” ujar Asbudianto dalam keterangannya di Palu, Senin.

Ia menambahkan bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat edaran yang secara eksplisit mengatur mekanisme penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan. Masyarakat diimbau menghentikan praktik pembukaan lahan dengan api. Selain merusak vegetasi dan mengancam habitat satwa liar, karhutla juga menghancurkan lahan perkebunan yang menopang penghidupan ribuan warga. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama pencegahan.

Kronologi Enam Insiden

Api pertama berkobar di Gunung Kalendeng, Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Tojo Una-Una, pada 17 Agustus 2026. Sumber percikan diduga berasal dari puntung rokok yang merembet dari lahan warga ke kawasan hutan, menghanguskan sekitar 20 hektare.

Keesokan harinya, 18 Agustus, kebakaran melanda Desa Longge, Kecamatan Ampana Tete, dengan luas terdampak sekitar 55 hektare. Kobaran api membakar kawasan hutan dan sempat mengancam permukiman warga. Pada hari yang sama, insiden serupa terjadi di perkebunan Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Donggala. Lokasi yang sulit dijangkau menghambat upaya pemadaman, sehingga luas lahan terdampak belum dapat dipastikan.

Pada 19 Agustus, api kembali muncul di Dusun Jompi, Kelurahan Malotong, Tojo Una-Una. Diduga berasal dari puntung rokok, kobaran cepat menjalar di antara rumput dan dedaunan kering, menghanguskan area sekitar dua hektare.

Terakhir dalam rangkaian tersebut, kebakaran terjadi di kawasan gunung belakang permukiman Desa Tampanombo, Kecamatan Ulubongka, pada 21 Agustus, dengan luas terdampak sekitar dua hektare dan penyebab yang belum teridentifikasi. Insiden penutup tercatat di kawasan Barako, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada 22 Agustus, di mana penyebab maupun luas lahan terdampak masih belum diketahui.

Konteks Musim Kering dan Dampak Berantai

Secara kumulatif, data BPBD Sulteng mencatat total 42 kejadian karhutla sejak 18 Januari hingga 22 Agustus 2026, tersebar di 35 desa dan kelurahan. Asbudianto menyebut fenomena El Niño yang memperpanjang musim kering turut memperbesar risiko kebakaran di seluruh provinsi.

Dampak kekeringan juga mulai terasa di sejumlah wilayah seperti Moutong, Lambunu, dan Sausu Taliabu. Di Sausu Taliabu, sumur-sumur warga dilaporkan mengering

Frequently Asked Questions

What is BPBD Sulteng Ingatkan Sanksi Pidana Bagi?

BPBD Sulteng Ingatkan Sanksi Pidana Bagi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does BPBD Sulteng Ingatkan Sanksi Pidana Bagi matter?

BPBD Sulteng Ingatkan Sanksi Pidana Bagi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion