Skip to content
News

Polda Bali Gagalkan Peredaran 1,7 Kg Ganja dan Sabu di Jimbaran, Seorang Pria Asal Medan Ditangkap

Patricia Williams - kabarteras.com 3 mins read

Polda Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali. Kali ini, operasi berhasil menggagalkan peredaran 1,7 kilogram

Polda Bali Gagalkan Peredaran 1,7 Kg Ganja dan Sabu di Jimbaran, Seorang Pria Asal Medan Ditangkap

Polda Bali Gagalkan Peredaran 1,7 Kg Ganja dan Sabu di Jimbaran

Operasi Penangkapan Pria Asal Medan

Kabarteras.com – Polda Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali. Kali ini, operasi berhasil menggagalkan peredaran 1,7 kilogram ganja dan sabu-sabu di kawasan wisata Jimbaran. Seorang pria berinisial YPS asal Medan berhasil ditangkap oleh petugas dalam operasi yang berlangsung dini hari pada hari Senin, 3 Agustus 2025.

Menurut Kombes Pol. Ariasandy, Kepala Bidang Humas Polda Bali, penangkapan dilakukan pada pukul 00.40 WITA di sebuah rumah kos yang berlokasi di Banjar atau Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya.

Laporan tersebut diterima oleh Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali pada hari Minggu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WITA. Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang terjadi di kawasan Jalan Jimbaran. Mendapat laporan tersebut, tim penyelidikan segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan di lokasi yang dilaporkan.

Detail Barang Bukti yang Disita

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan perilaku mencurigakan. Pria tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi awal. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa pria tersebut adalah YPS, seorang warga Medan yang sedang berada di Bali.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos yang ditempati YPS dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi sejumlah paket narkotika. Paket-paket tersebut diperkirakan siap untuk diedarkan ke pasaran.

Polisi berhasil menemukan 18 paket plastik klip bening berisi ganja dengan berat bruto 1.750,90 gram atau netto 1.696,24 gram. Selain ganja, petugas juga menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 104,06 gram atau netto 102,14 gram. Total berat narkotika yang disita mencapai hampir 1,8 kilogram.

Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu bendel plastik klip bening, 10 pack kertas linting merek Raja Mas, serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 8 berwarna silver. Semua barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Komitmen Polda Bali

Atas dugaan perbuatannya, YPS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika golongan II dan I.

Kombes Pol. Ariasandy menegaskan bahwa Polda Bali terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Bali. Operasi-operasi penangkapan dan penyitaan narkoba akan terus dilakukan secara intensif untuk menekan angka peredaran narkoba di pulau dewata.

“Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Ariasandy.

Frequently Asked Questions

Berapa berat total narkotika yang disita dalam operasi ini?

Total berat narkotika yang disita mencapai hampir 1,8 kilogram. Terdiri dari 1.696,24 gram ganja dan 102,14 gram sabu-sabu dengan berat netto masing-masing.

Apa pasal hukum yang dikenakan kepada YPS?

YPS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana penjara lima hingga 20 tahun atau pidana mati.

Dimana lokasi penangkapan YPS berlangsung?

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Banjar atau Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Bagaimana cara masyarakat melaporkan peredaran narkoba?

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas peredaran narkoba melalui nomor telepon 110 atau langsung datang ke kantor polisi terdekat di wilayah masing-masing.

Join the discussion