Pulihkan Layanan Adminduk Pascagempa, Dirjen Dukcapil Terjunkan Tim ke Ngada
Upaya pulihkan layanan adminduk pascagempa menjadi prioritas utama pemerintah pusat setelah gempa berkekuatan M 7,7 mengguncang Pulau Flores, Nusa Tenggara
Dirjen Dukcapil Terjunkan Tim Pulihkan Layanan Adminduk di Ngada
Kabarteras.com – Upaya pulihkan layanan adminduk pascagempa menjadi prioritas utama pemerintah pusat setelah gempa berkekuatan M 7,7 mengguncang Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi memimpin langsung penugasan tim gabungan ke Kabupaten Ngada guna memastikan seluruh warga terdampak dapat mengakses kembali dokumen kependudukan mereka. Langkah ini merupakan tindak lanjut perintah Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian yang meminta percepatan pemulihan administrasi kependudukan di wilayah bencana tanpa menunda hak sipil masyarakat.
Dampak Gempa terhadap Dokumen Kependudukan Warga
Guncangan gempa tidak hanya meruntuhkan rumah dan infrastruktur, tetapi juga menghancurkan ribuan berkas identitas warga di Kabupaten Ngada. KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran yang tersimpan di kantor kecamatan dan kelurahan dilaporkan hilang atau rusak berat. Kondisi ini membuat masyarakat kehilangan akses terhadap layanan dasar seperti pendaftaran sekolah anak, klaim asuransi kesehatan, prosedur hukum, hingga transaksi perbankan yang mensyaratkan dokumen kependudukan valid.
“Gempa ini tidak hanya merusak tempat tinggal, tetapi juga memusnahkan dokumen-dokumen penting seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran milik warga. Kami membawa peralatan lengkap untuk perekaman dan pencetakan cepat agar warga bisa segera mengurus dokumennya kembali tanpa pungutan biaya,” ujar Teguh dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Tim gabungan yang diterjunkan membawa perangkat perekaman biometrik, printer portabel, serta sistem pencetakan cepat yang memungkinkan penerbitan ulang dokumen dalam hitungan menit. Seluruh proses penerbitan ulang tidak dipungut biaya apa pun, sehingga warga tidak perlu menanggung beban finansial di tengah situasi darurat. Teguh menegaskan bahwa pulihkan layanan adminduk pascagempa adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh tertunda oleh kondisi bencana, dan negara wajib hadir untuk menjamin hak tersebut terpenuhi.
Koordinasi Lapangan dan Agenda Empat Hari
Sesampai di Kabupaten Ngada pada Senin (24/8/2026), Teguh langsung menggelar rapat koordinasi bersama Bupati Raymundus Bena serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar, yang telah lebih dulu berada di lokasi bencana. Dalam pertemuan tersebut, ketiga pihak menyepakati pembagian tugas: tim pusat menangani perekaman data dan pencetakan massal, sementara pemerintah daerah memastikan pendistribusian dokumen ke setiap desa dan kelurahan yang terdampak. Koordinasi lintas instansi ini bertujuan mempercepat pulihkan layanan adminduk pascagempa di seluruh wilayah Ngada secara simultan.
Agenda kerja tim gabungan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, hingga Kamis (27/8/2026). Sasaran utamanya adalah pemulihan total layanan administrasi kependudukan yang sempat lumpuh akibat kerusakan fasilitas dan hilangnya data digital. Teguh menekankan bahwa kehadiran tim bukan sekadar respons administratif, melainkan bentuk nyata negara hadir untuk menjamin hak sipil warga di tengah krisis. Ia juga menginstruksikan jajaran Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten untuk bersiaga penuh selama masa pemulihan berlangsung.
FAQ — Pertanyaan Umum tentang Pemulihan Layanan Adminduk
Apakah warga harus membayar biaya untuk penerbitan ulang dokumen? Tidak. Seluruh proses penerbitan ulang KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran bagi warga terdampak gempa Ngada dilakukan tanpa pungutan biaya. Warga cukup membawa bukti identitas alternatif atau keterangan dari perangkat desa setempat sebagai dasar verifikasi.
Di mana warga dapat mengurus ulang dokumen mereka? Tim gabungan membuka posko layanan di kantor kecamatan dan titik-titik yang ditentukan pemerintah daerah Kabupaten Ngada. Warga dapat datang langsung tanpa perlu antre di kantor kelurahan yang masih rusak. Jadwal dan lokasi posko diumumkan melalui pengumuman desa serta media sosial resmi Pemda Ngada.
Berapa lama proses penerbitan ulang memakan waktu? Dengan perangkat pencetakan cepat yang dibawa tim, penerbitan ulang KTP-el dan Kartu Keluarga dapat diselesaikan dalam hitungan menit pada hari yang sama. Untuk dokumen yang memerlukan verifikasi sil
