Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Audit Penggunaan Dana BOS SMPN 02 Ngamprah
Kepala daerah Kabupaten Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengambil langkah tegas setelah menyaksikan langsung keadaan SMPN 02 Ngamprah yang dinilai sangat
Inspektorat KBB Diminta Telusuri Alokasi Dana BOS di SMPN 02 Ngamprah
Kabarteras.com – Kepala daerah Kabupaten Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengambil langkah tegas setelah menyaksikan langsung keadaan SMPN 02 Ngamprah yang dinilai sangat memprihatinkan. Ia memerintahkan Inspektorat Daerah KBB untuk menyelidiki secara menyeluruh bagaimana dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah tersebut dikelola dan dipergunakan.
“Nanti persoalan ini akan kami sampaikan kepada Inspektorat untuk melihat dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Khususnya berkaitan dengan penggunaan dana BOS,” kata Jeje usai menginjau SMPN 02 Ngamprah, Senin (24/8/2026).
Kondisi Fasilitas yang Meminim Pemeliharaan
Jeje mengungkapkan rasa kagetnya atas kondisi bangunan sekolah yang tampak sangat kurang perawatan. Ia merinci sejumlah kerusakan: toilet dalam keadaan kotor, kaca jendela pecah, papan tulis rusak, cat dinding mengelupas, ubin lantai retak, serta atap dan plafon yang sudah lapuk hingga berlubang.
Ironisnya, SMPN 02 Ngamprah sebelumnya telah memperoleh predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut Jeje, dengan dana BOS yang diterima secara rutin setiap tahun, seharusnya porsi maksimal 20 persen yang diperuntukkan bagi pemeliharaan ringan dapat dioptimalkan untuk mengatasi kerusakan-kerusakan kecil semacam itu.
“Harusnya bisa transparan. Dengan dana (BOS) yang ada, hal-hal kecil seperti kerusakan fasilitas bisa diperbaiki melalui pemeliharaan,” ucap Jeje.
Rincian Audit dan Nilai Dana BOS 2026
Plt Inspektur Daerah KBB, Yadi Azhar, menyatakan bahwa timnya akan memeriksa penggunaan dana BOS SMPN 02 Ngamprah untuk tahun anggaran 2026. Berdasarkan data sementara, sekolah tersebut menerima alokasi sebesar Rp 1,3 miliar dari pemerintah pusat pada tahun berjalan.
“Sebesar 20 persen dari Rp 1,3 miliar digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana. Kalau diuangkan, nilainya sekitar Rp 274 juta untuk pengadaan sarana dan prasarana pada tahun 2026 ini,” kata Yadi.
Ia menambahkan bahwa Inspektur Pembantu akan diterjunkan khusus untuk mengaudit bagaimana porsi maksimal 20 persen tersebut dialokasikan untuk kebutuhan sarana dan prasarana sekolah. Proses penggunaan dana juga akan didalami sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemudian, berkaitan dengan proses penggunaannya seperti apa, itu yang akan kita dalami. Kita akan menjalankan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar dia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Audit Penggunaan?
Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Audit Penggunaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Audit Penggunaan matter?
Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Audit Penggunaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
