Rejabar

Cegah Pungli, Polisi Awasi Penyaluran Bansos di Indramayu

unit-tindak-pidana-korupsi-tipidkor-sat-reskrim-polres-indramayu_260910011254-384

Polisi Kawal Penyaluran Beras Bansos di Delapan Desa Kecamatan Bongas

Kabarteras.com – Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Kabupaten Indramayu terus mendapat pengawalan aparat kepolisian. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keluarga penerima manfaat memperoleh haknya secara penuh, tanpa biaya tambahan maupun pemotongan oleh pihak mana pun.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar turun ke sejumlah titik distribusi pada Rabu (9/9/2026). Salah satu wilayah yang dipantau adalah delapan desa di Kecamatan Bongas. Petugas hadir langsung di kantor-kantor desa untuk melihat proses pembagian bantuan kepada warga.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan pungutan liar dalam penyaluran bantuan sosial. Kehadiran polisi juga dimaksudkan agar mekanisme distribusi berjalan tertib, terbuka, serta sesuai dengan jumlah bantuan yang telah ditetapkan.

Setiap KPM Menerima 30 Kilogram Beras

Bantuan yang disalurkan merupakan beras dari Bulog untuk alokasi periode Juli hingga September 2026. Setiap keluarga penerima manfaat atau KPM memperoleh 30 kilogram beras. Bantuan pangan ini ditujukan bagi warga yang telah masuk dalam daftar penerima.

Jumlah penerima di delapan desa Kecamatan Bongas mencapai 9.527 KPM. Desa Bongas tercatat memiliki 1.094 penerima, sementara Desa Cipaat menjadi wilayah dengan 1.528 penerima. Di Desa Cipedang terdapat 1.114 penerima, sedangkan Desa Kertajaya mencatat 1.466 penerima.

Penyaluran juga menjangkau 1.029 penerima di Desa Kertamulya dan 1.514 penerima di Desa Margamulya. Desa Plawangan memiliki 487 penerima, sementara Desa Sidamulya mencatat 1.295 penerima. Besarnya jumlah warga yang dilayani membuat keteraturan administrasi dan keterbukaan proses pembagian menjadi hal penting di setiap lokasi.

Petugas tidak hanya memeriksa kegiatan distribusi. Masyarakat yang hadir juga mendapat imbauan agar memahami bahwa bantuan pangan tersebut diberikan tanpa pungutan. Warga diminta memperhatikan proses penerimaan bantuan dan segera menyampaikan informasi apabila menemukan hal yang tidak sesuai.

Bansos Tidak Boleh Dipotong

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengajak masyarakat ikut menjaga penyaluran bantuan agar tetap bersih. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas aparat, melainkan juga membutuhkan peran warga penerima maupun lingkungan sekitar.

Arwin menegaskan bahwa bantuan sosial adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, nilai bantuan yang diterima tidak boleh berkurang akibat alasan biaya administrasi, jasa pengurusan, atau bentuk pungutan lain yang tidak dibenarkan.

“Bansos diberikan pemerintah secara gratis. Tidak boleh ada potongan nilai bantuan maupun biaya administrasi dalam proses penyalurannya,” tegas Arwin.

Penegasan tersebut penting karena warga perlu mengetahui batas yang jelas dalam proses pembagian bantuan. Penerima tidak diwajibkan membayar agar dapat mengambil beras yang menjadi haknya. Jika ada pihak yang meminta uang sebagai syarat, warga dapat menolak permintaan tersebut.

Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan kemudahan untuk memperoleh bantuan dengan meminta imbalan. Janji semacam itu tidak seharusnya menjadi jalan bagi siapa pun untuk memanfaatkan kebutuhan warga. Bantuan harus disalurkan melalui prosedur yang berlaku dan kepada penerima yang telah ditetapkan.

Warga Diminta Aktif Melapor

Polres Indramayu membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran selama distribusi bantuan berlangsung. Indikasi pungutan liar, pemotongan jumlah bantuan, maupun tindakan lain yang melanggar hukum diminta segera disampaikan kepada kepolisian.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi pungli, pemotongan bantuan, atau tindakan melanggar hukum lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” pintanya.

Pelaporan dari warga dapat membantu aparat menindaklanjuti persoalan sejak dini. Dalam penyaluran bantuan dengan jumlah penerima yang besar, keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting untuk memastikan tidak ada hak penerima yang terabaikan atau dikurangi.

Pengawasan di tingkat desa juga memberi kesempatan bagi warga untuk memeriksa kesesuaian antara bantuan yang diterima dan ketentuan yang berlaku. Penerima dapat memastikan jumlah beras yang diterima sesuai dengan alokasi 30 kilogram untuk periode Juli hingga September 2026.

Arwin menambahkan bahwa pengawalan bersama diperlukan agar bantuan pangan benar-benar sampai secara utuh kepada warga yang berhak. Dengan proses yang transparan, distribusi dapat berjalan lebih tertib dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan sosial dapat tetap terjaga.

Penyaluran beras di Kecamatan Bongas menjadi pengingat bahwa bantuan pemerintah bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Setiap pihak yang terlibat dalam pendataan, penyaluran, maupun pengawasan memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak keluarga penerima manfaat dan memastikan bantuan diberikan tanpa pungutan.

Frequently Asked Questions

What is Cegah Pungli Polisi Awasi Penyaluran Bansos?

Cegah Pungli Polisi Awasi Penyaluran Bansos is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Cegah Pungli Polisi Awasi Penyaluran Bansos matter?

Cegah Pungli Polisi Awasi Penyaluran Bansos matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *