Pemkot Cimahi Tindak Lanjuti Protes Warga Melong Green Garden
Kabarteras.com – Spanduk bertuliskan ajakan menjual rumah secara massal yang dipasang warga Kompleks Perumahan Melong Green Garden, RW 28, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, menjadi bentuk keberatan atas aktivitas pabrik di sekitar lingkungan mereka. Pemerintah Kota Cimahi menyatakan telah merespons keluhan tersebut dengan memeriksa perizinan dua perusahaan yang dipersoalkan warga.
Keluhan warga mencakup sejumlah hal, mulai dari dampak limbah, legalitas bangunan, hingga kesesuaian pemanfaatan ruang di area yang berdekatan dengan permukiman. Pemeriksaan pemerintah tidak hanya berhenti pada dokumen perizinan, tetapi juga mencakup kondisi pembangunan di lapangan.
Dua Perusahaan Diperiksa
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi, Dadan Darmawan, menyebut dua perusahaan yang menjadi perhatian warga adalah PT Citra Aneka Pangan Prima (CAPP) dan PT Sarana Inti Jaya Gemilang (SIJG). Hasil penelusuran perizinan menunjukkan kedua perusahaan memiliki dokumen yang dinyatakan lengkap.
PT CAPP merupakan perusahaan yang telah lama beroperasi dan menggunakan izin bangunan dari masa ketika sistem Izin Mendirikan Bangunan atau IMB masih berlaku. Sementara itu, PT SIJG menjalankan pembangunan mess serta fasilitas pengepakan dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
“Kalau yang perusahaan coklat (CAPP) itu sudah lama beroperasinya izinnya itu masih zaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kalau yang baru ini (mess dan pengepakan) baru (SIJG) yang itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perusahaan yang baru ini sewa lahan ke perusahaan lama (pabrik coklat),” ungkap Dadan saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Penjelasan itu menunjukkan bahwa fasilitas milik PT SIJG berdiri di atas lahan yang disewa dari perusahaan lama, yaitu pabrik cokelat PT CAPP. Kelengkapan izin awal tidak serta-merta menutup proses pengawasan, sebab bangunan tetap harus didirikan dan digunakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam PBG.
Wali Kota Menampung Keluhan Warga
Pemerintah Kota Cimahi telah mendatangi lokasi pada 24 Agustus. Dalam kunjungan tersebut, wali kota hadir bersama hampir seluruh kepala dinas untuk mendengarkan persoalan yang dirasakan warga Melong Green Garden. Pertemuan itu menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lintas dinas terhadap kegiatan perusahaan dan pembangunan di sekitar kompleks perumahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, mengatakan pembahasan di lapangan meliputi isu limbah, izin, aturan bangunan, serta kesesuaian ruang. Aspek-aspek tersebut penting karena lokasi mess dan bangunan pengepakan berada tepat di sisi kawasan tempat tinggal warga.
“Tanggal 24 Agustus Pak Wali Kota turun, hampir bersama semua kepala dinas, di situ kami menampung keluhan-keluhan masyarakat, baik itu limbah, perizinan, regulasi, atau juga kesesuaian ruang segala rupa,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah.
PBG untuk pembangunan mess dan pengepakan sebelumnya telah diterbitkan oleh Dinas PUPR Kota Cimahi. Secara regulasi, penerbitan izin itu dilakukan setelah persyaratan yang diperlukan dipenuhi. Namun, pemeriksaan setelah warga menyampaikan keluhan menemukan adanya bagian pembangunan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan di dalam PBG.
Ada Ketidaksesuaian dengan PBG
Tim Dinas PUPR diturunkan setelah instruksi wali kota pada 24 Agustus. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dan luas pembangunan dengan persetujuan yang telah diterbitkan. Dari proses tersebut, ditemukan ketidaksesuaian yang membuat pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT SIJG.
Sanksi yang diberikan berupa surat peringatan. Langkah ini dimaksudkan agar pemilik bangunan melakukan penyesuaian terhadap pembangunan mess dan fasilitas pengepakan sesuai PBG yang dimiliki. Pemerintah menegaskan bahwa surat peringatan bukan akhir dari pengawasan, melainkan bagian dari prosedur penertiban.
“Usai menerima keluhan (warga) tanggal 24 (agustus) Wali Kota menginstruksikan untuk pemilikan bangunan, kami menurunkan tim untuk mengecek kesesuaiannya, bangunannya, luasannya, nah saat itu muncul, ada hal-hal yang harus disesuaikan dengan PBG yang ada, makanya kami berikan surat peringatan,” kata ungkap Wilman.
Bagi warga, tindak lanjut ini berarti keluhan mereka telah masuk ke proses pemeriksaan resmi. Sementara bagi perusahaan, keberadaan dokumen perizinan tetap diikuti kewajiban untuk menjalankan pembangunan sesuai ukuran, bentuk, dan pemanfaatan yang telah disetujui pemerintah.
Inspeksi Berkala dan Ancaman Sanksi Lanjutan
Dinas PUPR Kota Cimahi akan melanjutkan pengawasan melalui inspeksi rutin. Pemeriksaan berkala telah dimulai sejak 8 September dengan prosedur inspeksi setiap tiga minggu. Tujuannya adalah memastikan perusahaan menindaklanjuti surat peringatan serta tidak melakukan penggunaan bangunan di luar izin yang diberikan.
Wilman menyampaikan bahwa regulasi memungkinkan pemerintah mengambil tindakan lebih tegas apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban setelah mendapat peringatan. Bentuknya dapat berupa penghentian sementara pembangunan maupun pencabutan izin apabila pemanfaatan bangunan tidak sesuai persetujuan.
“Kami akan inspeksi berkala, sejak 8 september, SOP kami per 3 minggu, kita inspeksi berkala. Berdasarkan PP 16 tahun 2021 bahwa jika tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut, kita bisa sampai pemberhentian sementara, atau pemanfaatannya tidak sesuai dengan yang diizinkan kita cabut izinnya,” kata Wilman.
Proses pengawasan ini menjadi bagian penting dalam penanganan keberatan warga di Melong Green Garden. Pemerintah Kota Cimahi kini menempatkan perhatian pada kepatuhan perusahaan terhadap PBG, sekaligus pada tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan masyarakat di lingkungan RW 28.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemkot Cimahi Komentari Warga Melon Green?
Pemkot Cimahi Komentari Warga Melon Green is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemkot Cimahi Komentari Warga Melon Green matter?
Pemkot Cimahi Komentari Warga Melon Green matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

