JPU Yakini Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan, Ini Alasannya
JPU Yakini Majelis Hakim PN Jakpus akan menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara pemerasan. Keyakinan tersebut diutarakan
JPU Yakini Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi
Kabarteras.com – JPU Yakini Majelis Hakim PN Jakpus akan menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara pemerasan. Keyakinan tersebut diutarakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/8/2026), ketika sidang lanjutan perkara yang menjerat Bangun Paulus Tudungta (BPT) memasuki tahap pemeriksaan keberatan.
Posisi Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Eksepsi
Menurut Andri, keberatan yang diajukan penasihat hukum BPT telah melampaui batas formal yang diizinkan oleh hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa eksepsi secara normatif hanya berfungsi untuk menguji aspek formil dakwaan, bukan untuk membuktikan apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan.
Dengan kata lain, JPU menilai bahwa substansi pokok perkara—yakni pertanyaan apakah BPT melakukan pemerasan, ancaman kekerasan, atau menimbulkan kerugian bagi korban—tidak dapat dan tidak boleh dijawab pada tahap keberatan. Hal itu merupakan ranah pembuktian yang akan diuji melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya pada persidangan pokok perkara.
Landasan Hukum: Pasal 206 KUHAP
Andri merujuk pada Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan normatif yang membatasi materi keberatan maupun perlawanan yang boleh diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, ia merinci setidaknya tiga kategori persoalan yang sah menjadi objek eksepsi.
Pertama, masalah kompetensi pengadilan, baik kompetensi relatif maupun kompetensi absolut. Kedua, dakwaan yang dinilai tidak dapat diterima, misalnya karena adanya persoalan nebis in idem atau error in persona. Ketiga, dakwaan yang dianggap tidak cermat atau tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan,” kata Andri dalam persidangan.
Sebagai ilustrasi, ia menyebut beberapa contoh persoalan formil yang wajar diperdebatkan dalam tahap keberatan: apakah surat dakwaan telah ditandatangani oleh jaksa yang berwenang, apakah terdapat kesalahan penulisan tanggal, apakah terdakwa yang didakwa merupakan orang yang tepat, serta apakah uraian tindak pidana di dalamnya disusun secara jelas dan dapat dipahami.
Pemisahan Tegas antara Formil dan Substansi Perkara
Andri kemudian menegaskan bahwa pertanyaan apakah terdakwa benar melakukan pemerasan, melakukan ancaman kekerasan, atau menimbulkan kerugian bagi korban merupakan ranah pembuktian perkara, bukan materi keberatan. Ia menekankan bahwa pembuktian tersebut akan dilakukan secara terbuka di persidangan melalui keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan alat bukti lain yang relevan.
“Kalau sudah menyentuh substansi perkara atau pokok perkara seperti apakah terdakwa melakukan pemerasan, ancaman, dan sebagainya, itu nanti dibuktikan di persidangan melalui keterangan saksi,” ujarnya.
Dengan demikian, JPU menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum BPT telah keluar dari koridor hukum eksepsi dan masuk ke wilayah pembuktian pokok perkara. Oleh karena itu, secara hukum keberatan tersebut harus ditolak oleh majelis hakim PN Jakpus, dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apa itu eksepsi dalam persidangan pidana? Eksepsi adalah keberatan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap formil dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Materi yang boleh diuji terbatas pada aspek formil, bukan substansi tindak pidana.
Apakah eksepsi bisa membahas apakah terdakwa bersalah? Tidak. Pertanyaan tentang apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana merupakan substansi perkara yang hanya dapat diuji pada tahap pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya, bukan pada tahap keberatan.
Dasar hukum pembatasan materi eksepsi di Indonesia? Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur secara tegas batasan materi keberatan dan perlawanan yang boleh diajukan, meliputi kompetensi pengadilan, keabsahan dakwaan, serta kecermatan rumusan dakwaan.
