New Policy: Antisipasi Scam, OJK Minta Masyarakat Kroscek Petugas BPS saat Sensus Ekonomi
OJK Minta Masyarakat Periksa Petugas BPS Saat Sensus Ekonomi 2026 New Policy - Sebagai bagian dari new policy antisipasi penipuan, Otoritas Jasa Keuangan
OJK Minta Masyarakat Periksa Petugas BPS Saat Sensus Ekonomi 2026
New Policy – Sebagai bagian dari new policy antisipasi penipuan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan khusus kepada masyarakat agar waspada saat memberikan data sensitif kepada petugas sensus Badan Pusat Statistik (BPS). Peringatan ini diberikan untuk mengurangi risiko adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan sensus ekonomi untuk menipu warga. Pemerintah mencatat bahwa sejumlah kasus penipuan selama beberapa tahun terakhir terkait penggunaan data pribadi, termasuk informasi keuangan dan kepemilikan aset, menjadi isu utama yang perlu diatasi melalui langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.
Tujuan dan Periode Sensus Ekonomi 2026
Sensus Ekonomi 2026, yang menjadi bagian dari new policy nasional dalam pengumpulan data statistik, berlangsung selama tiga bulan, yaitu dari 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Keberhasilan sensus ini sangat krusial karena akan memberikan gambaran akurat tentang struktur ekonomi Indonesia, termasuk sektor usaha, tingkat pengangguran, dan kinerja sektor keuangan. Data yang dikumpulkan akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan di masa depan, sehingga kehati-hatian dalam proses pengumpulan informasi menjadi prioritas utama.
Pengendalian Risiko Data Pribadi
Masyarakat kini diminta lebih aktif dalam memverifikasi keaslian petugas BPS selama pelaksanaan new policy sensus ekonomi. Ini dilakukan karena data yang dihimpun mencakup berbagai informasi vital, seperti penghasilan bulanan, jumlah aset, dan jenis usaha. Kehilangan data ini bisa mengakibatkan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti oknum penipu atau organisasi keuangan ilegal. OJK menekankan bahwa langkah kroscek ini adalah bagian dari upaya pengamanan data, sekaligus mencegah kesalahan pengumpulan informasi oleh petugas yang tidak memenuhi standar operasional.
Kemitraan OJK dan BPS dalam Sensus Ekonomi
Pelaksanaan new policy sensus ekonomi tahun ini menunjukkan komitmen OJK dan BPS dalam menjaga keamanan dan keakuratan data. Kedua lembaga bekerja sama melalui peningkatan pelatihan bagi petugas di lapangan, serta penerapan sistem verifikasi yang lebih ketat. Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa kemitraan ini bertujuan memperkuat transparansi, sehingga masyarakat dapat mempercayai proses sensus sebagai alat pengambilan keputusan yang objektif. Selain itu, new policy ini juga mencakup penggunaan teknologi digital dalam pengumpulan data, seperti aplikasi mobile yang menyederhanakan proses registrasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa identitas petugas dengan teliti sebelum memberikan data pribadi. New policy ini bertujuan menjaga integritas sensus ekonomi dan meminimalkan potensi kecurangan,” kata Friderica dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Cara Memverifikasi Petugas BPS
Untuk mencegah penipuan selama sensus ekonomi 2026, OJK menyarankan beberapa langkah verifikasi. Pertama, masyarakat dapat memastikan petugas membawa kartu identitas resmi BPS serta surat tugas dari lembaga tersebut. Kedua, mereka bisa menanyakan nama dan nomor registrasi petugas. Selain itu, menghubungi ketua RT atau RW setempat juga menjadi cara efektif untuk memastikan kebenaran identitas. Friderica menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu takut karena new policy ini menjamin keamanan data dan transparansi proses sensus.
“Dengan new policy ini, kita mengurangi risiko penipuan yang sering terjadi di masa lalu. Petugas yang benar akan memiliki identitas jelas dan prosedur yang terstandarisasi,” ujarnya.
Konteks Scam dalam Sensus Ekonomi
Keberadaan new policy antisipasi scam sejalan dengan meningkatnya kasus penipuan di Indonesia. Menurut data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC), jumlah laporan penipuan selama periode 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026 mencapai 608.168 kasus, dengan kerugian finansial mencapai Rp 674,1 miliar. Angka ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memverifikasi petugas, terutama selama acara sensus yang melibatkan pengumpulan data sensitif. OJK menilai bahwa new policy ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program nasional yang menggambarkan kondisi ekonomi Indonesia.
