KKP Sambut Tarif Nol Persen Ekspor Produk Olahan Tuna-Cakalang ke Jepang
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyambut baik kebijakan tarif nol persen untuk ekspor produk olahan tuna dan cakalang ke Jepang. Langkah strategis ini
Indonesia Siap Ekspor Produk Olahan Ikan ke Jepang dengan Tarif Nol Persen
Kabarteras.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyambut baik kebijakan tarif nol persen untuk ekspor produk olahan tuna dan cakalang ke Jepang. Langkah strategis ini resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026 dan diproyeksikan mampu memperkuat daya saing ekspor nasional. Dengan adanya fasilitas preferensi ini, nelayan dan industri pengolahan ikan Indonesia diharapkan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas di negara sakura tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Erwin Dwiyana, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA nol persen sudah dapat dimanfaatkan oleh Unit Pengolahan Ikan serta eksportir Indonesia yang telah terdaftar. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Erwin menekankan bahwa kesiapan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam memanfaatkan momentum ini.
Perubahan Tarif dan Dampaknya bagi Industri
Menurut Erwin, kebijakan tarif nol persen ini tidak hanya meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di kancah global, tetapi juga mendukung Program Kerja Prioritas Nasional Kampung Nelayan Merah Putih. Program tersebut bertujuan meningkatkan serapan hasil tangkapan nelayan, memperkuat industri pengolahan ikan, serta memperluas akses pasar internasional. Dampak positif ini diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh rantai nilai perikanan nasional.
Sebelum berlakunya protokol Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement, produk olahan tuna dan cakalang untuk empat kode harmonized system dikenakan tarif bea masuk umum sebesar 9,6 persen. Keempat kode HS tersebut mencakup produk dalam kemasan kedap udara, ikan kayu dengan persyaratan ukuran bahan baku, serta tuna masak beku. Penghapusan hambatan tarif ini akan membuat produk Indonesia lebih kompetitif di pasar Jepang.
Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP.
Target Registrasi dan Inspeksi Berkala
Erwin menambahkan bahwa KKP akan melaksanakan inspeksi berkala guna memastikan kepatuhan terhadap persyaratan IJEPA. Selain itu, kementerian juga menyiapkan registrasi tahap kedua agar semakin banyak Unit Pengolahan Ikan dan eksportir dapat menikmati fasilitas tarif preferensi tersebut. Proses verifikasi yang ketat bertujuan menjaga kualitas dan konsistensi produk yang diekspor.
Pada tahun 2025, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang tercatat sebesar 613,65 juta dolar AS, menunjukkan peningkatan 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Erwin menguraikan bahwa komoditas utama yang diekspor meliputi udang dengan porsi 52,1 persen, tuna-cakalang sebesar 26,2 persen, dan mutiara 5,9 persen. Angka-angka ini mencerminkan pertumbuhan konsisten sektor perikanan nasional.
Khusus untuk ekspor olahan tuna-cakalang ke Jepang yang akan memperoleh tarif preferensi nol persen melalui skema IJEPA, nilainya meningkat 21,0 persen pada 2025 dibandingkan 2024, mencapai 76,41 juta dolar AS. Peningkatan signifikan ini menunjukkan minat pasar Jepang yang terus berkembang terhadap produk perikanan Indonesia.
Hasilnya, 11 Unit Pengolahan Ikan dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah memperoleh Nomor Registrasi IJEPA, dengan lokasi usaha tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Langkah Selanjutnya
Erwin menyampaikan bahwa kondisi ini menunjukkan masih terbukanya peluang untuk terus meningkatkan ekspor produk perikanan Indonesia, khususnya komoditas tuna-cakalang. Sejak Januari 2026, tim verifikasi dan inspeksi KKP telah melakukan penilaian administrasi dan teknis terhadap 30 Unit Pengolahan Ikan dan eksportir calon penerima fasilitas IJEPA. Proses ini memastikan hanya pelaku usaha yang memenuhi standar yang mendapatkan manfaat penuh.
Pemberlakuan tarif preferensi nol persen merupakan tindak lanjut ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. KKP juga telah menyosialisasikan implementasi kebijakan tersebut kepada pelaku usaha pada 23 Juli 2026 guna memastikan fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku usaha, nelayan, serta masyarakat pesisir di seluruh Indonesia.
