Mentan Amran dan Organisasi Kepemudaan Sepakat ‘Gebuk’ Pelaku Mafia Beras Fortifikasi
Jakarta — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi mengajak ratusan perwakilan organisasi pemuda, pelajar, dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia
Mentan Amran dan Organisasi Kepemudaan Sepakat ‘Gebuk’ Mafia Beras
Kabarteras.com – Jakarta — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi mengajak ratusan perwakilan organisasi pemuda, pelajar, dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia untuk bergabung dalam gerakan pemberantasan mafia beras fortifikasi. Pertemuan yang diselenggarakan di kediaman resmi Mentan pada Ahad, 2 Agustus 2026, menghasilkan kesepakatan kuat antara Mentan Amran dan Organisasi Kepemudaan untuk mendukung langkah tegas pemerintah terhadap pelaku dugaan penyalahgunaan program fortifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Mentan Amran dan Organisasi Kepemudaan sepakat untuk melakukan aksi nyata melawan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Generasi muda diminta turun tangan dan menjadi bagian dari solusi dalam menjaga hak-hak rakyat kecil atas pangan bergizi dengan harga terjangkau.
Aksi Nyata Melawan Penyalahgunaan Program Fortifikasi
“Mau enggak bantu saya gebuk ini? Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Mau? Sepakat kita gebuki? Ini yang harus kita lawan bersama,” tegas Mentan Amran di hadapan para pemuda yang hadir.
Mentan Amran dan Organisasi Kepemudaan kemudian membahas secara mendalam mengenai akar masalah yang selama ini terjadi. Menurut penjelasan Mentan, persoalan beras fortifikasi bukan sekadar masalah harga yang melonjak, melainkan telah berkembang menjadi dugaan penipuan sistematis yang menghilangkan hak masyarakat miskin mendapatkan nutrisi yang seharusnya mereka peroleh.
“Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting melalui penambahan vitamin dan mineral. Tapi kalau masuk ke pasar dengan harga Rp 42 ribu per kilogram, bagaimana mungkin masyarakat kecil mampu membelinya? Ini yang sedang kita telusuri,” jelas Mentan Amran.
Dari perhitungan awal yang dilakukan oleh tim Kementerian Pertanian, Mentan Amran dan Organisasi Kepemudaan menyimpulkan bahwa penyimpangan ini berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp 71 triliun. Angka tersebut dihitung berdasarkan selisih harga antara beras biasa yang dijual Rp 10 ribu per kilogram dengan beras fortifikasi yang dipasarkan seharga Rp 42 ribu tanpa nilai tambah yang seharusnya.
“Kalau beras medium harganya sekitar Rp 10 ribu lalu dijual Rp 42 ribu, selisihnya itu diambil dari rakyat. Inilah substansi yang sedang diperangi Bapak Presiden. Jangan sampai persoalan ini digiring ke isu lain,” kata Mentan Amran.
Mantan Menteri tersebut juga memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai keuntungan Rp 2 triliun dari satu perusahaan penggilingan. Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan merujuk pada laba perusahaan, melainkan estimasi kerugian masyarakat akibat praktik yang diduga menipu konsumen.
“Kemarin sudah kami luruskan. Rp2 triliun itu bukan keuntungan satu perusahaan. Itu adalah nilai perampasan hak rakyat. Ini penipuan terhadap masyarakat, bukan sekadar persoalan bisnis,” kata Mentan Amran.
Mentan Amran dan Organisasi Kepemudaan juga menyoroti bahwa praktik serupa terdeteksi pada beras premium yang tidak memenuhi standar kualitas namun dipasarkan dengan harga premium. Berdasarkan pemantauan pemerintah, potensi kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 98 triliun.
Langkah pemberantasan mafia pangan merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen serta memperbaiki sistem tata niaga pangan nasional. Kementerian Pertanian berkolaborasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi.
“Satgas sudah bekerja di seluruh Indonesia. Sampel sudah diambil. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi diproses sesuai hukum,” kata Mentan Amran.
Penegakan hukum terhadap mafia pangan terus mengalami kemajuan signifikan. Hingga saat ini, Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Proses hukum masih berlanjut seiring pendalaman terhadap berbagai temuan di lapangan.
“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ujarnya.
Mentan Amran dan Organisasi Kepemudaan juga mengingatkan para pemuda agar tidak mudah terpengaruh upaya penggiringan opini yang mengaburkan substansi persoalan. Generasi muda diharapkan tetap fokus pada tujuan utama, yaitu melindungi hak-hak rakyat kecil dan memastikan program fortifikasi berjalan sesuai fungsinya.
