Purbaya Batal Tarik Pajak Marketplace Mulai Agustus 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan bahwa keputusan untuk menarik pajak marketplace akan ditunda pelaksanaannya. Langkah ini diambil
Purbaya Batal Tarik Pajak Marketplace: Penundaan Hingga Kondisi Ekonomi Stabil
Kabarteras.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan bahwa keputusan untuk menarik pajak marketplace akan ditunda pelaksanaannya. Langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Dengan demikian, Purbaya Batal Tarik Pajak Marketplace yang semula dijadwalkan mulai Agustus 2026 akan menunggu hingga kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih baik.
Keputusan ini diresmikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Purbaya menjelaskan bahwa penundaan ini bukan berarti pembatalan permanen, melainkan strategi untuk memastikan bahwa implementasi pajak marketplace tidak membebani daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi.
“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan para wartawan dan pelaku industri e-commerce.
Latar Belakang dan Mekanisme Pajak Marketplace
Sebelum keputusan penundaan ini diumumkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan kerangka kerja untuk implementasi pajak marketplace. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, empat platform e-commerce besar ditunjuk sebagai pemungut pajak. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang akan berperan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Mekanisme pemungutan pajak ini mengharuskan marketplace untuk memungut sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto penjual. Yang perlu dicatat, nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Prosesnya dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran melalui platform digital.
Setelah pembayaran dilakukan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Mekanisme ini dirancang untuk mempermudah proses perpajakan bagi penjual kecil dan menengah yang beroperasi secara online.
Batasan Omzet dan Dampak bagi Pelaku Usaha
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk semua penjual secara universal. Pemungutan pajak hanya dikenakan kepada penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto melebihi Rp500 juta dalam satu tahun fiskal. Batasan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha kecil yang belum mencapai ambang batas tersebut.
“Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace maka PPH Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo Wijayanto.
Keputusan penundaan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi tanpa membebani daya beli masyarakat yang masih dalam proses pemulihan. Para pelaku industri e-commerce menyambut positif keputusan ini dengan menyatakan bahwa mereka akan menggunakan periode penundaan untuk menyempurnakan sistem pelaporan pajak internal mereka.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pajak Marketplace
Kapan pajak marketplace akan mulai berlaku? Pajak marketplace semula dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, namun kini ditunda hingga kondisi ekonomi membaik. Pemerintah belum menetapkan tanggal pasti implementasi ulang.
Siapa saja yang wajib membayar pajak marketplace? Penjual di marketplace yang memiliki omzet atau peredaran bruto melebihi Rp500 juta dalam satu tahun fiskal wajib membayar pajak sesuai mekanisme yang berlaku.
Berapa besaran pajak yang dipungut? Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto penjual. Nilai ini tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Platform mana saja yang ditunjuk sebagai pemungut pajak? Empat platform e-commerce yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Apakah penundaan ini berarti pembatalan pajak marketplace? Tidak. Penundaan hanya bersifat sementara hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang signifikan sebelum aturan tersebut benar-benar diterapkan.
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). – (Republika/Prayogi)
