Skip to content
Ekonomi

1.297 Koperasi Merah Putih di Jateng Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Linda Wilson - kabarteras.com 4 mins read

Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terbanyak di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat sebanyak

1.297 Koperasi Merah Putih di Jateng Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

1 297 Koperasi Merah Putih di Lahan Sawah: Status dan Prospek Pengembangan di Jawa Tengah

Kabarteras.com – Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terbanyak di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 8.523 unit koperasi telah berdiri di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, sekitar 63 persen atau lebih dari 5.400 koperasi telah beroperasi secara aktif. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Desy Arijani, mengonfirmasi data ini dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media.

Salah satu fenomena menarik adalah keberadaan 1 297 Koperasi Merah Putih yang lokasinya berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Secara regulasi, lahan jenis ini memang dilindungi dari alih fungsi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan gedung koperasi di atas lahan tersebut sudah menjadi kenyataan yang perlu penanganan khusus.

Mekanisme Penentuan Lokasi dan Pembangunan Infrastruktur

Menurut Desy Arijani, proses penentuan lokasi KDKMP dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan masyarakat setempat. Sementara itu, pelaksanaan pembangunan infrastruktur ditangani oleh PT Agrinas Pangan Nusantara yang bekerja sama dengan TNI. Kolaborasi ini menjelaskan mengapa beberapa bangunan koperasi bisa berdiri di lahan yang seharusnya dilindungi sesuai ketentuan.

“Yang berdiri di LSD itu ada 1.297,” jelas Desy saat memberikan wawancara di kantornya pada Rabu (12/8/2026).

Kendati demikian, pihak dinas belum memiliki kepastian mengenai langkah selanjutnya. 1 297 Koperasi Merah Putih tersebut tersebar di 35 kabupaten dan kota di seluruh Jawa Tengah. Penyelesaian masalah ini kemungkinan akan melibatkan kementerian lain, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Regulasi dan Prospek Pemutihan Bangunan

Desy menjelaskan bahwa koordinasi dengan ATR/BPN serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah dilakukan secara intensif. Namun, hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah mengenai nasib koperasi-koperasi tersebut. Apakah akan dilakukan pemutihan atau้‡‡ๅ– langkah lain masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban.

“Kita memang sudah pernah koordinasi dengan ATR/BPN, kemudian PUPR, tapi sejauh ini memang belum ada keputusan dari pemerintah ini nanti diapakan selanjutnya. Apakah nanti dilakukan pemutihan atau bagaimana, saya belum tahu,” ungkapnya.

Jika terjadi pengalihan fungsi lahan, undang-undang mensyaratkan penggantian lahan dengan luas tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan. Namun, Desy menilai proses ini tidak mudah untuk dilaksanakan mengingat kompleksitas administrasi dan ketersediaan lahan pengganti.

Posisi Gubernur dan Tim Stranas PK dalam Penanganan Isu

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebelumnya juga telah menyoroti keberadaan bangunan KDKMP di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam pertemuan dengan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada 13 Juni 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Luthfi menyampaikan hal tersebut secara detail.

Pertemuan tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah. Luthfi menambahkan bahwa tim Stranas PK telah mencatat koperasi-koperasi yang berdiri di atas LP2B. Dua isu utama yang dibahas adalah revitalisasi LP2B dan keberadaan bangunan di atas lahan tersebut.

“Nanti kita konsultasikan pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Luthfi mengenai langkah selanjutnya terkait pemetaan dan pendataan bangunan di atas LP2B.

Pentingnya Koperasi Merah Putih bagi Ekonomi Lokal

Koperasi Merah Putih memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan jumlah mencapai 8.523 unit di Jawa Tengah, koperasi-koperasi ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Keberadaan 1 297 Koperasi Merah Putih di lahan sawah menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap mendukung pembangunan koperasi meskipun menghadapi tantangan regulasi.

Para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Jawa Tengah sangat bergantung pada layanan koperasi ini. Mulai dari akses permodalan, pelatihan usaha, hingga pemasaran produk, koperasi menjadi mitra penting bagi pengembangan ekonomi kerakyatan. Dengan penyelesaian isu lahan yang tepat, potensi koperasi-koperasi ini dapat dioptimalkan secara maksimal.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Koperasi Merah Putih di Lahan Sawah

Berapa jumlah Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah? Terdapat 8.523 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Tengah, dengan 1 297 di antaranya berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi.

Apakah bangunan koperasi di lahan sawah melanggar regulasi? Secara regulasi, lahan sawah dilindungi dari alih fungsi. Namun, pembangunan koperasi di lahan tersebut sudah menjadi kenyataan dan sedang dalam proses penyelesaian.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam penanganan isu ini? Pihak yang terlibat meliputi Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah, ATR/BPN, PUPR, serta tim Stranas PK bersama Gubernur Ahmad Luthfi.

Berapa luas lahan pengganti jika terjadi pengalihan fungsi? Undang-undang mensyaratkan penggantian lahan dengan luas tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan.

Join the discussion