Ekonomi

Ditjen Pajak Siapkan Rancangan Kenaikan PTKP, Besaran Belum Diungkap

037577500-1739871500-830-556

Pemerintah Siapkan Opsi Penyesuaian PTKP untuk 2027

Kabarteras.com – Pemerintah sedang mematangkan kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP pada 2027. Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan skenario kebijakan, meski angka kenaikan yang dipertimbangkan belum dibuka ke publik.

Rencana tersebut menjadi bagian dari pembahasan program ekonomi 2027. Pemerintah masih menghitung dampaknya, termasuk pengaruh inflasi terhadap daya beli masyarakat serta konsekuensi perubahan PTKP terhadap penerimaan negara.

Skenario Telah Disampaikan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP sudah bersiap mengikuti perkembangan pembicaraan antarinstansi pemerintah. Skenario yang disusun telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Fiskal atau DJSF untuk dibawa dalam forum pembahasan.

“Ya, tentu. Kalau saya belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti itu ya, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSF. Nanti DJSF sampaikan juga di dalam forum,” kata Bimo di sela-sela Media Gathering bertema APBN 2027 Tumbuh Lebih Tinggi Sejahtera Lebih Cepat, Kamis (1/10/2026).

Ia belum memerinci bentuk skenario maupun besaran penyesuaian yang tersedia. Penetapan PTKP merupakan kebijakan yang perlu mempertimbangkan berbagai sisi, sebab perubahan ambang penghasilan bebas pajak dapat memengaruhi wajib pajak dengan tingkat pendapatan yang berbeda-beda.

PTKP pada dasarnya berfungsi sebagai batas penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Ketika ambang ini dinaikkan, bagian penghasilan yang menjadi objek pajak dapat berkurang bagi kelompok yang terdampak. Karena itu, kebijakan ini sering dipandang berkaitan dengan ruang belanja rumah tangga, walaupun pemerintah juga harus memperhitungkan sisi penerimaan.

Dampak Berbeda di Setiap Lapisan Penghasilan

Bimo menjelaskan bahwa pengaruh penyesuaian PTKP tidak akan sama bagi seluruh kelompok pendapatan. Sistem pajak penghasilan di Indonesia menggunakan tarif progresif, sehingga besaran kontribusi pajak meningkat seiring tingginya lapisan penghasilan yang dikenai pajak.

“Signifikan, jadi gini. Tetap kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena kan progresif kita,” kata Bimo.

“Jadi yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau 5 persen itu kan masih sangat sedikit sekali,” lanjutnya.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi PTKP tidak cukup dilihat dari satu angka tunggal. Pemerintah perlu menilai distribusi dampaknya pada setiap desil atau kelompok pendapatan, sekaligus memperhatikan struktur tarif pajak yang berlaku.

Dalam praktiknya, perubahan PTKP dapat berpengaruh pada pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja yang memenuhi ketentuan pajak. Namun, dampak riil tiap individu tetap bergantung pada penghasilan, status perpajakan, serta unsur pengurang pajak yang relevan. Karena itu, angka final dan aturan pelaksanaannya akan menjadi penentu utama apabila kebijakan ini nantinya ditetapkan.

Coretax Dinilai Mendukung Kepatuhan

DJP juga melihat penguatan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax sebagai faktor yang dapat membantu menjaga kepatuhan. Sistem yang semakin terintegrasi dan penggunaan data yang telah terisi sebelumnya atau pre-populated dinilai dapat membuat proses perpajakan lebih tertata.

“Dengan adanya Coretax kan kepatuhannya makin bagus. Pre-populated . Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan juga enggak apa-apa juga,” ungkapnya.

Peningkatan kepatuhan menjadi unsur penting dalam kalkulasi kebijakan fiskal. Jika administrasi perpajakan berjalan lebih efektif, pemerintah memiliki basis informasi yang lebih baik untuk melihat kepatuhan wajib pajak dan mengukur perubahan penerimaan setelah suatu kebijakan diterapkan.

Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa penyesuaian PTKP tetap akan membawa perubahan pada penerimaan pajak. Pemerintah perlu menyiapkan perhitungan atas konsekuensi tersebut, termasuk kemungkinan memperkuat atau mencari basis pajak yang sesuai.

“Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik,” kata Bimo.

Inflasi Masuk dalam Perhitungan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penghitungan penyesuaian PTKP untuk 2027 sedang dilakukan bersama Menteri Keuangan. Salah satu unsur yang dipertimbangkan adalah tingkat inflasi.

“Pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran PTKP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Inflasi menjadi relevan karena berkaitan dengan perubahan harga barang dan jasa yang dihadapi masyarakat. Dalam pembahasan PTKP, pertimbangan itu dapat membantu pemerintah menilai apakah ambang penghasilan yang berlaku masih selaras dengan kondisi ekonomi yang berkembang.

Airlangga menempatkan penyesuaian PTKP sebagai salah satu kebijakan yang tengah disiapkan untuk agenda ekonomi 2027. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan nilai penyesuaian maupun jadwal keputusan final. Publik masih perlu menunggu hasil pembahasan lintas kementerian dan perhitungan fiskal yang menyertainya.

Frequently Asked Questions

What is Ditjen Pajak Siapkan Rancangan Kenaikan PTKP?

Ditjen Pajak Siapkan Rancangan Kenaikan PTKP is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ditjen Pajak Siapkan Rancangan Kenaikan PTKP matter?

Ditjen Pajak Siapkan Rancangan Kenaikan PTKP matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *