Kementerian UMKM Resmi Ganti Istilah ‘Pelaku’ Jadi ‘Pengusaha’ UMKM
Di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Tanjung Selor, sebuah pengumuman kebijakan disampaikan pada Selasa dalam rangkaian acara Temu Bisnis Terarah. Kepala
Kementerian UMKM Resmi Ganti Istilah “Pelaku” Menjadi “Pengusaha”
Kabarteras.com – Di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Tanjung Selor, sebuah pengumuman kebijakan disampaikan pada Selasa dalam rangkaian acara Temu Bisnis Terarah. Kepala Bidang Rantai Pasok Usaha Mikro Kementerian UMKM, Berry Fauzy, mengumumkan bahwa nomenklatur resmi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah kini bergeser secara fundamental. Kementerian UMKM resmi ganti istilah lama yang selama ini dipakai untuk menyebut pemilik bisnis skala kecil. Kata “pelaku” akan digantikan dengan sebutan “pengusaha” UMKM dalam seluruh dokumen, regulasi, dan komunikasi publik kementerian.
Alasan di Balik Pergantian Istilah
Berry menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri UMKM. Alasan utamanya adalah menghilangkan nuansa negatif yang kerap melekat pada kata “pelaku” dalam percakapan sehari-hari. Dalam konteks hukum dan pemberitaan, kata tersebut sering diasosiasikan dengan pelaku kejahatan atau pelanggaran, sehingga menimbulkan kesan tidak menyenangkan bagi jutaan pemilik usaha kecil di Indonesia.
“Jadi sebagaimana arahan Bapak Menteri kalau misalkan kata-kata pelaku usaha itu kan cenderung konotasinya terhadap hal-hal yang negatif. Maka dari itu, agar kita menyemangati para pengusaha UMKM makanya kita ganti jadi pengusaha.”
Paradigma Baru: Pilihan Strategis, Bukan Keterpaksaan
Lebih dari sekadar pergantian label administratif, pemerintah ingin mengubah cara pandang masyarakat terhadap sektor UMKM. Berry menegaskan bahwa berbisnis di skala mikro, kecil, maupun menengah harus diposisikan sebagai keputusan strategis yang membanggakan, bukan jalan terakhir akibat ketiadaan opsi pekerjaan lain. Pergeseran terminologi ini menjadi bagian dari upaya membangun kebanggaan identitas bagi jutaan pemilik usaha yang selama ini merasa terstigma oleh stigma sosial.
“Nah kita inginkan bahwa UMKM ini bukan salah satu keterpaksaan, melainkan pilihan usaha. Sebab, ada yang merasa jadi UMKM itu keterpaksaan. Padahal UMKM itu adalah pilihan untuk berusaha.”
Sosialisasi Nasional dan Integrasi Rantai Pasok
Kementerian UMKM berkomitmen menyebarkan istilah baru ini ke seluruh penjuru negeri secara bertahap. Berry menegaskan bahwa sosialisasi telah dimulai, termasuk melalui kegiatan Temu Bisnis Terarah di Kaltara yang dihadiri langsung oleh para pemilik usaha lokal. Perubahan terminologi ini akan tercermin dalam surat edaran, modul pelatihan, hingga platform digital kementerian dalam waktu dekat.
“Itu semua kita sosialisasikan secara nasional dan termasuk di Kaltara dalam Temu Bisnis Terarah yang dihadiri pengusaha UMKM ini. Pak Menteri sudah menegaskan itu agar diganti namanya menjadi pengusaha UMKM.”
Dalam kesempatan yang sama, Berry Fauzy turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kaltara dan dua perusahaan besar yang beroperasi di kawasan industri setempat. MoU tersebut dirancang agar UMKM lokal dapat terintegrasi ke dalam rantai pasok industri yang berjalan di wilayah Kaltara, membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal.
Suara Gubernur: UMKM sebagai Pemain Utama
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang, menyampaikan bahwa setiap investasi dan ekspansi industri di daerahnya wajib menghasilkan manfaat konkret bagi masyarakat setempat. Ia menolak gagasan bahwa usaha lokal hanya berperan sebagai penonton di tanah sendiri dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi keterlibatan aktif UMKM dalam ekosistem industri regional.
“UMKM Kaltara harus kita dorong agar tidak sekadar menjadi penonton di rumah sendiri, melainkan tampil sebagai pemain utama dalam rantai pasok industri.”
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan pergantian istilah oleh Kementerian UMKM? Kementerian UMKM resmi ganti istilah “pelaku usaha” menjadi “pengusaha UMKM” dalam seluruh komunikasi resmi. Perubahan ini bertujuan menghilangkan konotasi negatif dan membangun kebanggaan identitas bagi pemilik usaha skala kecil dan menengah.
Kapan istilah baru mulai berlaku secara penuh? Sosialisasi telah dimulai secara nasional melalui berbagai kegiatan, termasuk Temu Bisnis Terarah. Penerapan penuh akan dilakukan secara bertahap melalui surat edaran dan pembaruan dokumen resmi kementerian.
Apakah perubahan ini mengubah substansi regulasi UMKM? Tidak. Pergantian istilah bersifat nomenklatur dan tidak mengubah hak, kewajiban, maupun kerangka regulasi yang berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kementerian UMKM Resmi Ganti Istilah Pelaku?
Kementerian UMKM Resmi Ganti Istilah Pelaku is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kementerian UMKM Resmi Ganti Istilah Pelaku matter?
Kementerian UMKM Resmi Ganti Istilah Pelaku matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
