Skip to content
Khazanah

Forum Bahtsul Masail Bahas Apakah Restu Rais Aam Jadi Syarat Pencalonan Ketum PBNU, Ini Hasilnya

Patricia Williams - kabarteras.com 2 mins read

Forum Bahtsul Masail Bahas Apakah Restu Rais Aam menjadi syarat mutlak bagi calon Ketua Umum PBNU telah menghasilkan keputusan sementara yang menarik

Forum Bahtsul Masail Bahas Apakah Restu Rais Aam Jadi Syarat Pencalonan Ketum PBNU, Ini Hasilnya

Forum Bahtsul Masail Bahas Apakah Restu Rais Aam Syarat Pencalonan Ketum PBNU

Kabarteras.com – Forum Bahtsul Masail Bahas Apakah Restu Rais Aam menjadi syarat mutlak bagi calon Ketua Umum PBNU telah menghasilkan keputusan sementara yang menarik perhatian seluruh aktivis Nahdlatul Ulama. Musyawarah yang diselenggarakan di kawasan Titik Nol Camping, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/8/2026) ini belum mencapai kesimpulan final. Para peserta memutuskan untuk menunda atau mauquf pembahasan mengenai kedudukan restu Rais Aam dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.

Proses Diskusi yang Mendalam

Kurang lebih dua puluh lima musyawirin mengikuti diskusi tersebut dengan penuh perhatian. Mereka membahas satu persoalan fundamental yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU. Isu utamanya adalah apakah persetujuan Rais Aam kepada calon Ketua Umum hanya berlaku sebagai syarat saat pencalonan atau harus tetap melekat sepanjang masa jabatan.

Pendapat para peserta berbeda-beda selama proses pembahasan berlangsung. Beberapa pihak berargumen bahwa restu Rais Aam merupakan syarat keabsahan pencalonan yang tidak dapat dicabut setelah proses pemilihan selesai. Sementara itu, pihak lain berpendapat bahwa restu tersebut harus terus-menerus melekat selama masa jabatan berlangsung.

Posisi Syarthul In’iqad dalam Fikih Muamalah

KH Kholili Kholil, salah seorang musyawirin terkemuka, menyampaikan pandangannya yang jelas mengenai kedudukan restu Rais Aam. Menurutnya, restu Rais Aam termasuk syarthul in’iqad. Artinya, ini merupakan syarat keabsahan pencalonan, bukan syarthul istidamah yang menuntut keberlangsungan terus-menerus.

“Restu Rais Aam adalah bersifat syarthul in’iqad yaitu syarat keabsahan pencalonan. Bukan syarthul istidamah (syarat kontinyu). Jika sudah direstui, maka tidak berhak lagi untuk dicabut,” ujar Kholili dalam siaran pers yang diterima pada Ahad (2/8/2026).

Menurut KH Kholili, berdasarkan kaidah fikih muamalah, syarat yang telah terpenuhi ketika akad berlangsung tidak dapat ditarik kembali. Ia menambahkan bahwa pihak yang berwenang mencabut mandat kepemimpinan adalah umat. Dalam konteks organisasi NU, umat diwakili oleh para muktamirin melalui mekanisme muktamar.

Dampak Keputusan Terhadap Organisasi

Keputusan Forum Bahtsul Masail ini memiliki implikasi penting bagi organisasi Nahdlatul Ulama ke depannya. Dengan menunda pembahasan, para pengurus PBNU memiliki waktu untuk mempertimbangkan berbagai perspektif sebelum mengambil keputusan final. Hal ini juga menunjukkan bahwa NU menghargai proses musyawarah yang matang dalam menyelesaikan persoalan internal organisasi.

Forum Bahtsul Masail Bahas Apakah Restu Rais Aam menjadi syarat pencalonan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh elemen NU. Keputusan final akan menjadi pedoman bagi calon-calon yang ingin maju dalam pemilihan Ketua Umum PBNU mendatang. Dengan demikian, proses pencalonan akan berjalan lebih transparan dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman yang dianut oleh organisasi terbesar di Indonesia ini.

Join the discussion