Skip to content
Khazanah

Lembaga Dakwah Islam Indonesia Usulkan Reformasi Tata Kelola Haji Berbasis Syariat dan Keselamatan

Susan Johnson - kabarteras.com 2 mins read

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum yang dihadiri berbagai organisasi kemasyarakatan Islam. Sesi ini

Lembaga Dakwah Islam Indonesia Usulkan Reformasi Tata Kelola Haji Berbasis Syariat dan Keselamatan

RDPU Komisi VIII DPR RI Kumpulkan Perspektif Fikih Terkait Penyelenggaraan Haji

Kabarteras.com – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum yang dihadiri berbagai organisasi kemasyarakatan Islam. Sesi ini bertujuan untuk mengumpulkan pandangan para ahli fikih mengenai pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan agama.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ansory Siregar, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari jadwal Masa Persidangan V pada Tahun Sidang 2025–2026. Penetapan jadwal tersebut mengacu pada hasil Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah yang berlangsung pada 11 Maret 2026, serta rapat internal Komisi VIII yang digelar pada 12 Mei 2026.

Perluasan Perspektif Fikih dalam Kebijakan Baru

Menurut Ansory, kegiatan ini diselenggarakan guna mendapatkan masukan dari para ulama dan pimpinan ormas Islam. Fokus pembahasan mencakup perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, ketentuan dam, serta tanazul selama penyelenggaraan haji.

“Rapat hari ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan ormas Islam mengenai perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ansory menekankan bahwa seluruh penyelenggaraan haji harus tetap berpedoman pada syariat Islam. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Beberapa kebijakan terbaru yang memerlukan penguatan perspektif fikih antara lain pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, serta tanazul ketika mabit di Mina. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para jamaah.

“Kami menilai sejumlah kebijakan baru, seperti pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina, memerlukan penguatan perspektif fikih agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi jamaah,” ungkapnya.

Realisasi Dam dan Skema Haji

Sampai saat ini, tercatat sebanyak 126.832 jamaah haji Indonesia telah menyelesaikan kewajiban dam melalui berbagai skema yang tersedia. Dari total tersebut, sebanyak 90.956 jamaah membayar dam melalui program Adahi yang dilaksanakan di Arab Saudi. Sebanyak 32.691 jamaah menyelesaikan kewajiban dam di dalam negeri, sementara 3.195 jamaah memilih berpuasa sebagai bentuk pemenuhan dam.

Di sisi lain, terdapat 1.076 jamaah yang memilih skema haji ifrad. Pemilihan skema ini membuat mereka tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’.

“Selain itu, tercatat 1.076 jamaah memilih skema haji ifrad, sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’,” ungkapnya.

Join the discussion