Skip to content
Khazanah

MUI Minta Skema Pembiayaan Haji Dikembalikan pada Prinsip ‘Haji Bagi yang Mampu’

Patricia Williams - kabarteras.com 3 mins read

MUI Minta Skema Pembiayaan Haji Kembali pada Prinsip Haji Bagi yang Mampu MUI Minta Skema Pembiayaan Haji Dikembalikan - Dalam upaya menjaga konsistensi

MUI Minta Skema Pembiayaan Haji Dikembalikan pada Prinsip ‘Haji Bagi yang Mampu’

MUI Minta Skema Pembiayaan Haji Kembali pada Prinsip Haji Bagi yang Mampu

MUI Minta Skema Pembiayaan Haji Dikembalikan – Dalam upaya menjaga konsistensi dengan prinsip syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemulihan skema pendanaan haji ke prinsip asli ‘haji bagi yang mampu’. Hal ini disampaikan oleh KH Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI, dalam wawancara di Jakarta pada Rabu (8/7/2026). Menurut Kiai Cholil, sistem pendanaan haji saat ini terkesan mengalihkan konsep dasar ibadah haji yang seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi jamaah.

Prinsip Syariah dan Pertimbangan Pemerintah

Kiai Cholil menyoroti bahwa prinsip ‘haji bagi yang mampu’ merupakan konsep yang mendasari dalam Islam. “Orang berangkat haji itu manista’a ilaihi sabila,” kata dia, merujuk pada konsep pengorbanan yang secara mandiri dilakukan jamaah. Ia mengkritik pendekatan subsidi yang dianggapnya membuat kewajiban haji menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan keputusan individu. Menurut Kiai Cholil, hal ini mengurangi makna ibadah haji sebagai pengorbanan spiritual dan ekonomi.

Menyikapi usulan Kementerian Haji dan Umrah tentang tarif BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang, MUI berpendapat bahwa peningkatan biaya ini perlu diimbangi dengan kebijakan yang lebih transparan dan adil. Jumlah BPIH tahun depan meningkat dari Rp87,4 juta pada 2026, tetapi distribusi dana haji yang diusulkan Kementerian Haji mencakup 60 persen dari hasil BPKH dan 40 persen dari Bipih, yang dikelola langsung oleh jamaah. Kiai Cholil mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam aksesibilitas haji bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Persoalan Subsidi dan Mekanisme Pendanaan

Kiai Cholil menegaskan bahwa istilah subsidi dalam haji dinilainya kurang tepat karena dana yang digunakan berasal dari tabungan jamaah sendiri. “Sebenarnya di dalam ongkos haji itu nggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau udah pakai virtual account, ya nggak ada subsidi,” tambahnya dalam wawancara tersebut. Pendapat ini sejalan dengan pernyataan MUI bahwa sistem pendanaan haji harus lebih mengutamakan prinsip manista’a ilaihi sabila.

Menurut Kiai Cholil, penggunaan virtual account dalam penyaluran dana haji memicu kontroversi karena mengubah proses pendanaan menjadi lebih teknis dan bersifat nominal. Ia menekankan bahwa pendekatan ini tidak mencerminkan semangat haji sebagai kegiatan berpahala yang melibatkan pengorbanan finansial pribadi. Selain itu, kebijakan subsidi dinilainya mengurangi tanggung jawab jamaah dalam memenuhi syarat keuangan.

Sebagai contoh, jamaah yang menunggu kesempatan berangkat selama waiting list mungkin mengalami kesulitan memenuhi syarat keuangan akibat kenaikan biaya haji. MUI menyarankan bahwa mekanisme pendanaan haji perlu direvisi agar tetap sesuai dengan prinsip ‘haji bagi yang mampu’ dan mengurangi beban finansial pada jamaah. Kiai Cholil juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji agar tidak ada manipulasi atau kesenjangan dalam distribusi.

Dalam rangka memperkuat argumen MUI, organisasi tersebut memberikan pandangan bahwa sistem pendanaan haji yang saat ini diterapkan mengandalkan pendanaan dari pemerintah. Meskipun ini memberikan akses haji bagi lebih banyak orang, prinsip syariah yang menekankan kesadaran individu dalam mengambil keputusan keagamaan dinilai terabaikan. Kiai Cholil menegaskan bahwa revisi skema pendanaan haji harus mencakup evaluasi terhadap distribusi dana, terutama bagi jamaah yang belum berangkat dan berpotensi terkena dampak kenaikan biaya.

Revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengalaman haji, seiring dengan peningkatan jumlah jamaah yang berangkat. MUI berharan pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan pendanaan haji dengan prinsip keagamaan yang lebih kuat, sehingga tidak hanya menjadi kebijakan ekonomi tetapi juga kebijakan spiritual. Dengan skema pembiayaan yang lebih adil, MUI yakin masyarakat akan lebih tertarik untuk melakukan haji sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Join the discussion