Penjajah Israel Larang Kumandang Adzan – Usir Jamaah Sholat Subuh di Betlehem Keluar dari Masjid
holat Subuh dari Masjid Penjajah Israel Larang Kumandang Adzan - Penjajah Israel melarang pengumuman adzan di Masjid Husan, sebuah tempat ibadah di Desa Al
Israel Larang Kumandang Adzan di Betlehem, Usir Jamaah Sholat Subuh dari Masjid
Penjajah Israel Larang Kumandang Adzan – Penjajah Israel melarang pengumuman adzan di Masjid Husan, sebuah tempat ibadah di Desa Al Arqoub, Kota Bethlehem, pada dini hari Sabtu. Tindakan ini terjadi saat jamaah sedang melakukan sholat subuh secara berjamaah, mengganggu rutinitas ibadah umat Islam setempat. Peristiwa ini menunjukkan upaya pihak Israel untuk membatasi kebebasan beragama dan mengontrol aktivitas spiritual di wilayah yang dikuasai.
Menurut sumber keamanan yang memberi keterangan kepada koresponden WAFA, pasukan Israel memaksa jemaah keluar dari masjid sebelum menyerang mereka dengan granat kejut dan gas air mata. Tindakan keras ini bertujuan untuk memutus kebiasaan beribadah bersama di masjid yang menjadi pusat keagamaan masyarakat Palestina. Laporan Wafa menyebutkan bahwa aksi ini berlangsung cukup intens, mengakibatkan kekacauan di sekitar area ibadah tersebut.
Perang Sengaja Terhadap Keagamaan
Ini bukan pertama kalinya Israel melakukan tindakan serupa. Sebelumnya, pemerintah Zionis telah memperketat aturan penggunaan pengeras suara adzan di masjid-masjid di Tepi Barat. Meski begitu, tindakan di Al Arqoub dianggap lebih brutal karena dilakukan di tengah malam, saat umat Muslim sedang beribadah dengan konsentrasi penuh. Beberapa warga menyebut bahwa langkah ini bertujuan untuk menekan semangat keagamaan dan memperkuat dominasi Israel di wilayah Palestina.
“Pasukan Israel menyerbu masjid dan mengusir jamaah sebelum menembakkan granat kejut serta gas air mata ke arah mereka,” tulis WAFA. Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat lokal, yang menilai tindakan itu sebagai penganiayaan terhadap kebebasan beribadah. Kekerasan tersebut terjadi saat jamaah sedang berdiri beribadah, tanpa melakukan tindakan provokasi terlebih dahulu.
Dalam kejadian terpisah, militer Israel juga menutup seluruh akses ke Desa Al Arqoub, menghambat pergerakan warga dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas keagamaan. Penghentian akses ini membuat jamaah kesulitan untuk menghadiri ibadah rutin, termasuk sholat subuh. Tindakan tersebut selain mengganggu kegiatan ibadah, juga menunjukkan upaya untuk mengisolasi komunitas Muslim dari lingkungan sekitarnya.
Kebijakan Baru yang Menyulitkan Adzan
Komite Menteri Legislasi Israel telah menyetujui rancangan undang-undang yang menetapkan pembatasan penggunaan pengeras suara adzan di masjid. RUU ini disahkan pada hari Ahad, 31 Mei 2026, sebagai bagian dari kebijakan untuk mengontrol penggunaan suara dalam ruang publik. Penjajah Israel Larang Kumandang Adzan menjadi salah satu bagian dari regulasi tersebut, yang menetapkan batasan waktu dan intensitas pengumuman adzan.
Para aktivis lokal menilai RUU ini sebagai alat untuk meredam perayaan agama Islam dan mengurangi pengaruh keagamaan di wilayah yang dikuasai Israel. Penggunaan granat kejut dan gas air mata dalam aksi di Al Arqoub menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan hanya berupa aturan, tetapi juga dilakukan secara langsung dengan cara yang mengancam.
