Skip to content
Khazanah

Rumah Zakat dan PPATK Perkuat Kepatuhan dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Sosial

Emily Anderson - kabarteras.com 2 mins read

Bandung — Rumah Zakat dan PPATK Perkuat upaya pengelolaan dana sosial melalui kegiatan virtual yang diselenggarakan pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Acara

Rumah Zakat dan PPATK Perkuat Kepatuhan dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Sosial

Rumah Zakat dan PPATK Perkuat Pengelolaan Dana

Kabarteras.com – Bandung — Rumah Zakat dan PPATK Perkuat upaya pengelolaan dana sosial melalui kegiatan virtual yang diselenggarakan pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Acara bertajuk Fostering Public Trust: Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) pada Pengelolaan Donasi Sosial ini menghadirkan para amil dari berbagai cabang untuk memperdalam pemahaman mengenai kepatuhan dan akuntabilitas dalam mengelola dana umat.

Kegiatan ini dihadiri oleh 29 Amil Rumah Zakat yang berpartisipasi secara daring. Narasumber utama yang hadir adalah Muhammad Fuad Budi Syakir, seorang Analis Transaksi Keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui sesi ini, Rumah Zakat dan PPATK Perkuat sinergi dalam meningkatkan transparansi pengelolaan donasi masyarakat.

Peran Organisasi Nirlaba dalam Sistem Anti-Pencucian Uang

Muhammad Fuad Budi Syakir menjelaskan posisi Non-Profit Organization (NPO) dalam rezim anti-pencucian uang global berdasarkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). Meskipun lembaga filantropi tidak termasuk sebagai pihak pelapor layaknya institusi perbankan, mereka tetap dituntut memiliki sistem mitigasi risiko yang memadai untuk mengawasi arus masuk dan keluar dana.

Beberapa aspek krusial dalam mitigasi risiko yang ditekankan mencakup identifikasi transaksi tidak wajar, kejelasan identitas rekening, serta pengawasan terhadap dana yang bersumber dari luar negeri. Hal ini sejalan dengan upaya Rumah Zakat dan PPATK Perkuat tata kelola yang lebih profesional dan akuntabel.

Harapannya agar Rumah Zakat dapat terus menjadi lembaga filantropi terdepan dan terbaik di Indonesia dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

Ungkapan tersebut disampaikan Muhammad Fuad sebagai bentuk apresiasi serta doa kepada Rumah Zakat. Ia menambahkan bahwa pemahaman mengenai TPPU dan TPPT sangat penting bagi lembaga yang mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar.

Komitmen Tata Kelola yang Berintegritas

Murni Alit Baginda, Chief Finance and Operating Officer Rumah Zakat, menegaskan bahwa profesionalisme dan kehati-hatian dalam menerima serta mengelola dana masyarakat menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menjelaskan bahwa pembekalan dari PPATK sangat relevan bagi Rumah Zakat yang telah menerapkan Anti-Bribery Management System (ABMS) ISO 37001 sebagai bagian dari komitmen tata kelola lembaga yang berintegritas.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Rumah Zakat bahwa kepatuhan terhadap regulasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi merupakan ikhtiar nyata dalam menjaga amanah, meningkatkan kepercayaan muzaki, donatur, dan masyarakat, serta memperkuat tata kelola lembaga yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Dengan dedikasi, kejujuran, dan profesionalisme, Rumah Zakat akan terus menghadirkan pelayanan terbaik serta menjaga kepercayaan publik dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan bahagia, baik di dunia maupun akhirat. Melalui kolaborasi dengan PPATK, Rumah Zakat dan PPATK Perkuat fondasi pengelolaan dana sosial yang lebih kuat dan transparan untuk masa depan yang lebih baik.

Join the discussion