Skip to content
Khazanah

UIN Jakarta Tegaskan Putusan PTUN tak Pengaruhi Belajar Mengajar Satuan Pendidikan

Susan Johnson - kabarteras.com 2 mins read

Jakarta – UIN Jakarta Tegaskan Putusan PTUN tidak akan mempengaruhi proses belajar mengajar di satuan pendidikan. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

UIN Jakarta Tegaskan Putusan PTUN tak Pengaruhi Belajar Mengajar Satuan Pendidikan

UIN Jakarta Tegaskan Putusan PTUN Tak Ganggu Pembelajaran

Kabarteras.com – UIN Jakarta Tegaskan Putusan PTUN tidak akan mempengaruhi proses belajar mengajar di satuan pendidikan. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta secara resmi menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menjadi penghambat bagi kelancaran kegiatan akademik di lingkungan kampus. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada seluruh civitas akademika dan masyarakat tentang keberlangsungan pendidikan.

Keputusan yang diambil oleh UIN Jakarta ini didasarkan pada pemahaman mendalam terhadap ruang lingkup putusan PTUN. Menurut pihak universitas, kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) UIN memiliki fondasi hukum yang kuat dan tidak bergantung sepenuhnya pada satu putusan pengadilan saja.

Landasan Hukum yang Kuat

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT harus dibaca sesuai dengan batas-batas perkara yang disengketakan. Putusan ini menyangkut sengketa antara Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) melawan Menteri Agama terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Alwanih menambahkan bahwa hingga saat ini, putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkraft. Artinya, masih ada peluang bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa putusan PTUN masih dalam tahap pertimbangan hukum yang lebih luas.

Integrasi satuan pendidikan bukan hanya didasarkan pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang lebih luas, di antaranya Keputusan Rektor Nomor 36 Tahun 2001, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022, serta Putusan PTUN Serang Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG yang telah menguatkan posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kata Alwanih.

Dampak terhadap Kegiatan Akademik

UIN Jakarta Tegaskan Putusan PTUN tidak akan mengganggu proses belajar mengajar. Kegiatan akademik di seluruh satuan pendidikan di lingkungan universitas tetap berjalan normal tanpa adanya hambatan berarti. Hal ini menjadi prioritas utama bagi pihak universitas untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Kebijakan integrasi satuan pendidikan yang diterapkan oleh UIN Jakarta mencakup berbagai aspek penting dalam tata kelola pendidikan. Mulai dari pengelolaan kelembagaan, aset, keuangan, hingga sumber daya manusia semuanya diatur secara terpadu untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas.

Menurut Alwanih, integrasi satuan pendidikan merupakan kebijakan strategis yang dirancang untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan. Semua elemen ini bekerja sinergis untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika.

UIN Jakarta juga memastikan bahwa seluruh proses belajar mengajar akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tidak ada perubahan signifikan yang akan terjadi akibat putusan PTUN terhadap kegiatan akademik sehari-hari di kampus.

Join the discussion