Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan – Eks Menag Yaqut dkk Bakal Segera Diadili
an, Empat Tersangka Kuota Haji Akan Diperiksa Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan - Badan Penyelidik KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi kuota haji
KPK Limpahkan Berkas ke Kejaksaan, Empat Tersangka Kuota Haji Akan Diperiksa
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan – Badan Penyelidik KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi kuota haji dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Langkah ini mengindikasikan bahwa penyelidikan berjalan lancar, serta perusahaan penuntutan kini dapat melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Empat Nama yang Terlibat
Tersangka dalam kasus ini mencakup mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
“Hari ini, Selasa (14 Juli), penyidik KPK dan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, serta tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024,” terang Budi Prasetyo, juru bicara KPK, Selasa (14/7/2026).
Dengan proses penyidikan yang telah ditutup, Jaksa Penuntut Umum KPK kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Hal ini menjadi langkah penting dalam mempercepat penuntutan perkara.
“Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dan mengirimkan surat dakwaan ke pengadilan,” tambah Budi.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)
