Skip to content
News

DJPb Maluku Perkuat Transparansi dan Kualitas Layanan Publik Lewat FKP 2026

Thomas Martinez - kabarteras.com 3 mins read

Ambon, Kamis — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku kembali menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan

DJPb Maluku Perkuat Transparansi dan Kualitas Layanan Publik Lewat FKP 2026

DJPb Maluku Perkuat Transparansi dan Kualitas Layanan Publik Lewat FKP 2026

Kabarteras.com – Ambon, Kamis — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku kembali menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJPb Maluku, Anang Rohmawan, menyampaikan bahwa transformasi layanan perbendaharaan harus terus dilakukan dengan mengutamakan kerja sama, penggunaan teknologi digital, serta penguatan integritas aparatur. Langkah ini bertujuan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

Kolaborasi Anggaran sebagai Fondasi Pembangunan

Anang menekankan bahwa sinergi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan elemen vital dalam pembangunan Maluku. Ia menjelaskan bahwa layanan perbendaharaan harus berjalan cepat, mematuhi prosedur, didukung tenaga kerja berkualitas, serta memanfaatkan teknologi digital. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kolaborasi APBN dan APBD menjadi kunci pembangunan Maluku. Layanan perbendaharaan harus cepat, sesuai prosedur, didukung sumber daya manusia yang berkualitas, dan berbasis teknologi digital,” katanya.

Evaluasi Berkelanjutan Melalui Keterbukaan

Menurut Anang, peningkatan mutu pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga dari keterbukaan pemerintah dalam menerima kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan. Kanwil DJPb Maluku telah menerapkan kebijakan layanan tanpa pungutan biaya serta memperkuat komitmen zero tolerance terhadap gratifikasi dan korupsi. Seluruh pejabat perbendaharaan juga didorong untuk memiliki sertifikasi kompetensi pada tahun 2026 guna meningkatkan profesionalisme pelayanan.

Optimalisasi Sistem Digital untuk Akuntabilitas

Transformasi pelayanan turut didukung optimalisasi sistem digital seperti SAKTI dan SPAN sehingga proses layanan menjadi lebih efektif, transparan, dan dapat dipantau secara akuntabel. Dalam forum tersebut, berbagai masukan dari peserta menjadi perhatian DJPb Maluku, mulai dari percepatan penyerapan anggaran daerah, penguatan kompetensi pejabat perbendaharaan, hingga peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Dalam merespons tantangan yang ada, DJPb Maluku juga melakukan penyesuaian strategi pelayanan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas SDM, modernisasi infrastruktur teknologi, serta penguatan mekanisme pengawasan internal.

Percepatan Penyerapan Anggaran dengan Kualitas

Menanggapi isu percepatan penyerapan anggaran pemerintah daerah, DJPb Maluku menekankan bahwa percepatan realisasi anggaran harus tetap mengedepankan kualitas belanja, ketepatan sasaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah, mempercepat proses pengadaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala agar dana transfer dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Memahami Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Terkait dengan akuntabilitas laporan keuangan, DJPb Maluku menjelaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Opini ini tidak secara otomatis menunjukkan suatu instansi terbebas dari praktik korupsi. Oleh karena itu, penguatan sistem pengendalian internal dan pemeriksaan investigatif tetap diperlukan untuk mendeteksi potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Kanal Pengaduan untuk Transparansi

Transparansi pelayanan juga diwujudkan melalui penyediaan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat, baik melalui surat elektronik, telepon, WhatsApp, surat tertulis, maupun kunjungan langsung ke kantor pelayanan.

“Layanan publik yang baik harus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, kritik, maupun laporan sehingga menjadi dasar perbaikan berkelanjutan,” ujar Anang.

Ia menegaskan seluruh masukan yang dihimpun melalui Forum Konsultasi Publik akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan perbendaharaan yang cepat, transparan, responsif, dan berintegritas di Provinsi Maluku. Dengan pendekatan ini, DJPb Maluku berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah dan nasional.

Join the discussion