Skip to content
News

Gus Miftah Disebut Terima Aliran Dana Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Emily Anderson - kabarteras.com 3 mins read

Gus Miftah Disebut Terima Aliran Dana -

Gus Miftah Disebut Terima Aliran Dana Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Gus Miftah Diduga Terima Dana Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Aliran Dana Terkait Proyek JGSS 1 Disebut Melibatkan Gus Miftah

Gus Miftah Disebut Terima Aliran Dana – Menurut informasi yang diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Gus Miftah Maulana Habiburrohman, seorang pendakwah kondang, diduga menerima aliran dana senilai Rp100 juta dalam kasus korupsi proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS 1) yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini dianggap sebagai bagian dari skema pemalsuan dokumen dan pengalihan dana yang terjadi dalam proyek tersebut.

Persidangan Tipikor: Bukti Dana Rp100 Juta Disampaikan oleh Saksi

Sidang berlangsung pada Senin (13/7/2026), di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginterogasi Dheky Martin, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek JGSS 1. Dheky, yang telah divonis bersalah, menyatakan bahwa aliran dana Rp100 juta itu diberikan kepada Gus Miftah sebagai bagian dari upaya memperkuat kemitraan antara pihak-pihak terkait. “Ya, dana sejumlah Rp100 juta itu benar diberikan kepada Gus Miftah,” ujarnya, dikutip dari pemeriksaan oleh jaksa Greafik Loserte.

Keterangan Dheky ini menjadi bukti krusial dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub, yang mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Aliran dana tersebut disebut tidak hanya menyebar ke Gus Miftah, tetapi juga ke sejumlah orang yang terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut. Greafik menegaskan bahwa dana Rp100 juta adalah salah satu dari beberapa bukti yang diungkapkan dalam proses penyidikan.

Kasus Korupsi DJKA Kemenhub: Pemerasan dan Pengalihan Dana

Dalam penyelidikan KPK, kasus korupsi proyek JGSS 1 disebut berkaitan dengan pemerasan terhadap calon perangkat desa dan pengalihan dana yang tidak transparan. Sudewo, mantan bupati Pati nonaktif, menjadi tersangka utama dalam skandal ini. Ia didakwa menyalahgunakan dana proyek untuk kepentingan pribadi dan pihak lain, termasuk Gus Miftah. Proyek JGSS 1, yang memiliki nilai total hingga Rp1,2 triliun, menjadi sumber dana utama dalam skema korupsi yang menggerogoti anggaran pemerintah.

Greafik Loserte, jaksa yang memimpin penyidikan, menyebutkan bahwa dana Rp100 juta yang diterima Gus Miftah bukanlah kejadian isolasi, melainkan bagian dari aliran besar dana yang mengalir ke berbagai pihak. “Uang dari proyek telah menyebar, termasuk kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta,” tambahnya. Penyebaran dana ini disangka sebagai cara untuk memastikan dukungan politik dan media dalam proyek tersebut.

Gus Miftah: Dari Pendakwah Viral ke Tersangka Korupsi

Gus Miftah, yang sebelumnya dikenal karena aksi penggalangan dana di bawah nama ‘Es Krim’ yang viral di media sosial, kini terlibat dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub. Penyidikan menunjukkan bahwa ia tidak hanya menerima aliran dana, tetapi juga berperan aktif dalam mengarahkan dana tersebut ke pihak-pihak tertentu. Dheky Martin menyatakan bahwa Gus Miftah diberi dana itu sebagai ‘bujuk-bujuk’ untuk memperkuat kepercayaan masyarakat Kabupaten Pati terhadap proyek yang sedang berjalan.

Bukan hanya dana Rp100 juta, penelusuran KPK juga menemukan aliran dana ke sejumlah pejabat dan pengusaha yang berperan dalam pengawasan proyek. Gus Miftah, sebagai tokoh masyarakat, disebut menjadi ‘benteng’ dalam menutupi kerugian negara. Persidangan ini menjadi titik balik dalam kasus korupsi yang menghubungkan pengelolaan proyek dengan praktik pemberian uang kepada tokoh-tokoh kunci.

Impak Kasus dan Penegakan Hukum

Kasus ini menimbulkan sorotan terhadap transparansi penggunaan dana proyek DJKA Kemenhub. Gus Miftah Disebut Terima Aliran Dana Rp100 Juta menjadi salah satu dari sekian bukti yang diungkapkan, menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pejabat, tetapi juga melibatkan tokoh publik yang dianggap kredibel. Dengan adanya aliran dana ini, KPK berharap bisa mengungkap lebih banyak kejahatan yang tersembunyi.

Persidangan Tipikor juga menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut hingga keputusan akhir. Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terdakwa lain seperti Sudewo dan Dheky Martin akan menjalani persidangan lebih lanjut. Kasus ini menegaskan bahwa aliran dana dalam proyek besar sering kali menyisipkan dana untuk kepentingan pribadi, bahkan melibatkan tokoh masyarakat yang populer.

Kiriman berita ini diunggah oleh Republika Online, yang menyebutkan bahwa dana Rp100 juta yang diterima Gus Miftah Disebut Terima Aliran menjadi bagian dari investigasi yang terus berjalan. Selain itu, kisah Gus Miftah dari pendakwah viral hingga tersangka korupsi menjadi contoh bagaimana kemungkinan aliran dana bisa memengaruhi reputasi publik dan kredibilitas tokoh. Persidangan ini juga diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Join the discussion