Skip to content
News

Imigrasi Blora Deportasi Empat WNA, Kerja di Proyek Konstruksi Pakai Visa Prainvestasi

Betty Thomas - kabarteras.com 3 mins read

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora kembali melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing yang ditemukan bekerja tidak sesuai dengan izin tinggalnya

Imigrasi Blora Deportasi Empat WNA, Kerja di Proyek Konstruksi Pakai Visa Prainvestasi

Imigrasi Blora Deportasi Empat WNA Kerja di Proyek Konstruksi

Kabarteras.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora kembali melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing yang ditemukan bekerja tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Dalam operasi kali ini, Imigrasi Blora Deportasi Empat WNA Kerja yang selama ini beraktivitas di sektor konstruksi menggunakan visa prainvestasi. Keempat individu asal China tersebut akhirnya dipulangkan ke negara asal setelah proses investigasi dan penindakan selesai dilakukan dengan tuntas.

Laporan Masyarakat Memicu Operasi Penindakan

Seluruh rangkaian penindakan ini bermula dari laporan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi Blora pada tanggal 13 Juli 2026. Masyarakat sekitar wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melaporkan dugaan adanya tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal di area proyek konstruksi lokal. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atau yang dikenal dengan sebutan Inteldakim.

Pada tanggal 16 Juli 2026, tim penindakan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan. Hasil pemeriksaan di lapangan mengonfirmasi adanya empat orang warga negara China yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Keempat individu tersebut ditemukan sedang bekerja di proyek konstruksi dengan menggunakan visa yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja.

Penyalahgunaan Visa D12 untuk Kegiatan Konstruksi

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, keempat warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa D12 yang merupakan visa prainvestasi. Visa ini seharusnya digunakan untuk keperluan investasi dan pengembangan bisnis, bukan untuk bekerja sebagai tenaga kerja di proyek konstruksi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keempat individu tersebut justru bekerja secara aktif di bidang konstruksi.

Penyalahgunaan visa ini menjadi alasan utama mengapa Imigrasi Blora Deportasi Empat WNA Kerja tersebut. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dijatuhkan sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. Keempat warga negara China tersebut kemudian dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 23 Juli 2026, dengan prosedur yang sesuai dengan ketentuan keimigrasian Indonesia.

Kepala Imigrasi Apresiasi Peran Masyarakat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, memberikan apresiasi tinggi terhadap masyarakat yang telah melaporkan keberadaan tenaga kerja asing ilegal. Menurut Gilang, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Blora.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Gilang dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Imbauan untuk Penjamin dan Masyarakat Umum

Gilang juga menyampaikan imbauan penting kepada para penjamin, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Para penjamin diminta agar segera melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Pelaporan yang tepat waktu dapat membantu mencegah penyalahgunaan visa dan memastikan bahwa setiap warga negara asing bekerja sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan orang asing di wilayah mereka. Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas warga negara asing yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi. Dengan demikian, Imigrasi Blora Deportasi Empat WNA Kerja kali ini menjadi contoh nyata bahwa sistem pengawasan keimigrasian di Indonesia terus berjalan efektif dengan dukungan masyarakat.

Join the discussion