Skip to content
News

Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan Usai Jadi Tersangka TPPU

Patricia Williams - kabarteras.com 2 mins read

Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang

Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan Usai Jadi Tersangka TPPU

Febrie Adriansyah Bebas Tanpa Rompi, Kejagung Jelaskan Alasannya

Kabarteras.com – Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka ini terjadi setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap mantan pejabat Jampidsus tersebut.

Menurut Anang, surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan setelah Kejagung menerima serah terima berkas perkara dan barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia. Barang bukti yang diserahkan mencakup emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Proses ini menunjukkan sinergi antara kedua lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus besar.

Proses Penetapan Tersangka TPPU

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari penerbitan sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026. Sprindik ini khusus menangani kasus dugaan TPPU yang melibatkan aset-aset berharga. Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Ketiga sprindik tersebut mencakup sprindik nomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Setiap sprindik memiliki fokus penanganan yang berbeda namun saling terkait dalam ekosistem penegakan hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB. Ia baru saja menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat keluar dari gedung, Febrie tampak mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu yang rapi.

Penjelasan Resmi dari Tim 9

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengakui bahwa pihaknya terburu-buru karena waktu sudah larut malam sehingga tidak sempat memakaikan rompi tahanan kepada Febrie. Hal ini juga dikonfirmasi oleh petugas yang bertugas di lokasi.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

Usai pemeriksaan, penyidik langsung membawa Febrie menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Di lokasi penahanan tersebut, ia kembali terpantau masih tidak mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan. Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Penetapan tersangka dalam kasus TPPU ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana pencucian uang. Proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan.

Join the discussion