Kejati Maluku Gelar Penerangan Hukum Cegah Korupsi Dana Desa di Ambon
Kejaksaan Tinggi Maluku menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para aparatur desa. Ardy Danari, yang menjabat
Kejaksaan Tinggi Maluku Luncurkan Program Pencegahan Korupsi Dana Desa di Ambon
Program Jaksa Garda Desa dan Jaksa Masuk Desa Jadi Fokus Utama
Kabarteras.com – Kejaksaan Tinggi Maluku menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para aparatur desa. Ardy Danari, yang menjabat sebagai Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, menjelaskan bahwa inisiatif ini mencerminkan komitmen institusi kejaksaan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Kegiatan ini mengangkat tema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa”. Sebagai narasumber hadir Michel Gasperz dan Mourits Palijama, dengan dukungan tim penerangan hukum Kejati Maluku yang terdiri dari Erwin Amiruddin, Khoirul Ilham, dan Michelle De Fretes.
Penyuluhan ini merupakan bagian dari tugas Bidang Intelijen Kejaksaan. Fokus utamanya adalah mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Melalui pemaparan yang disampaikan, tim narasumber menguraikan berbagai potensi tindak pidana korupsi yang dapat muncul dalam pemerintahan desa. Beberapa masalah yang diidentifikasi meliputi penggunaan anggaran yang menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya, spesifikasi pekerjaan, maupun addendum dalam APBDes. Selain itu, alokasi anggaran yang tidak sesuai tujuan dan manfaat, serta penerimaan keuangan yang belum disetorkan ke kas desa juga menjadi perhatian utama.
Para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Materi yang dibahas mencakup ketentuan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606 sebagai upaya penguatan kesadaran hukum aparatur desa dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Sebagai langkah preventif, tim narasumber menekankan pentingnya memperkuat integritas moral dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa. Upaya ini dilakukan melalui pembekalan teknis dalam perencanaan pembangunan, administrasi, dan pengelolaan keuangan desa. Optimalisasi penggunaan Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes juga ditekankan agar seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Peran vital Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dalam melakukan pengawasan berkelanjutan juga disoroti. Setiap temuan harus direkapitulasi sebagai bahan evaluasi, dan rekomendasi atau sanksi tegas harus diberikan apabila ditemukan penyimpangan. Perangkat daerah yang membidangi pembinaan desa diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pembinaan dan koordinasi dengan inspektorat serta aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan pula peran strategis Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa. Peran ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau DATUN, serta koordinasi pemulihan aset. Program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Garda Desa diperkenalkan sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung untuk menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa.
Program Jaksa Garda Desa mengedepankan pendampingan, pengawalan, dan konsultasi bagi aparatur desa. Tujuannya adalah meminimalisir potensi penyimpangan sejak dini melalui pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang lebih baik. Sementara itu, Kepala Desa Hunuth–Durian Patah, Yondry Kappuw, menyampaikan apresiasi atas terpilihnya desa mereka sebagai lokasi kegiatan dan berharap edukasi ini bermanfaat bagi seluruh aparatur desa dan masyarakat.
