Skip to content
News

Key Discussion: DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Raperda Rumah Susun untuk Dorong Hunian Vertikal

Emily Anderson - kabarteras.com 3 mins read

da Rumah Susun untuk Dorong Hunian Vertikal Key Discussion - Pada Rabu, DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang menjadi Key Discussion penting dalam

Key Discussion: DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Raperda Rumah Susun untuk Dorong Hunian Vertikal

Key Discussion: DPRD dan Pemkot Bogor Finalisasi Raperda Rumah Susun untuk Dorong Hunian Vertikal

Key Discussion – Pada Rabu, DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang menjadi Key Discussion penting dalam upaya mendorong pengembangan hunian vertikal. Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) disetujui dalam sidang tersebut, yang merupakan hasil kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Raperda ini dirancang untuk menggantikan Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun, dengan tujuan menyelaraskan regulasi lokal dengan dinamika perkembangan kota yang terus berubah.

Pengembangan Hunian Vertikal sebagai Solusi Strategis

Raperda Rumah Susun yang baru disusun menyasar kebutuhan masyarakat akan ruang hunian yang efisien di tengah keterbatasan lahan. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menekankan bahwa hunian vertikal bukan hanya pilihan, tetapi menjadi kebutuhan vital untuk menghadapi pertumbuhan penduduk yang pesat dan tekanan urbanisasi.

“Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan penggunaan lahan,” kata Dedie dalam Key Discussion tersebut.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini juga bertujuan mengurangi kesenjangan akses perumahan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah (KBR), dengan memastikan alokasi luas hunian umum yang lebih adil.

Isi Raperda dan Kebijakan Inklusif

Raperda Rumah Susun memberikan aturan yang lebih ketat dan jelas, termasuk wajibnya pengembang menyediakan 20 persen dari luas lantai untuk unit perumahan sosial. Hal ini mencerminkan komitmen Pemkot Bogor untuk menciptakan perumahan yang terjangkau dan inklusif. Key Discussion yang berlangsung menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan ini dapat berdampak nyata pada kehidupan masyarakat.

Di samping itu, regulasi ini juga menuntut penyediaan prasarana yang ramah disabilitas dan terintegrasi dengan sistem transportasi umum. Dengan demikian, perumahan vertikal tidak hanya menyelesaikan masalah kepadatan penduduk, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warga dengan fasilitas yang lebih lengkap. Pemkot Bogor juga menegaskan bahwa Raperda ini akan memberikan kepastian hak milik bagi pemilik rumah susun melalui sertifikat SHM atau SKBG, baik di atas tanah sewa maupun wakaf.

Kebijakan baru ini disusun sebagai bagian dari upaya pengoptimalan tata ruang kota. Dalam Key Discussion, para anggota DPRD menyoroti pentingnya regulasi yang fleksibel dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi tantangan kawasan kumuh serta kebutuhan permukiman yang meningkat. Dedie menambahkan bahwa Raperda Rumah Susun akan menjadi dasar untuk mendorong pengembangan kawasan yang lebih terencana dan berdaya saing.

DPRD dan Pemkot Bogor juga melanjutkan Key Discussion mengenai dua Raperda lainnya, yakni Raperda Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026-2046 serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai aspek pembangunan kota secara holistik, termasuk ketersediaan lahan, kualitas lingkungan, dan keadilan dalam akses perumahan.

Dengan diterimanya Raperda Rumah Susun, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi pengembang dan investor dalam membangun hunian vertikal yang memenuhi standar sosial dan lingkungan. Key Discussion yang berlangsung juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan penerapan aturan ini. Selain itu, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kenyamanan dan ketersediaan rumah susun sebagai opsi hunian yang inovatif dan ramah lingkungan.

Join the discussion