Skip to content
News

Key Discussion: Gelar Raja Solo Diajukan Jadi Merek, Ini Respon Menkum

Emily Anderson - kabarteras.com 3 mins read

rek, Ini Respon MenkumHAM Key Discussion - Dalam Key Discussion yang diadakan oleh Republika.co.id, isu pengajuan merek bernama "SISKS Paku Buwono XIV"

Key Discussion: Gelar Raja Solo Diajukan Jadi Merek, Ini Respon Menkum

Key Discussion: Gelar Raja Solo Diajukan Jadi Merek, Ini Respon MenkumHAM

Key Discussion – Dalam Key Discussion yang diadakan oleh Republika.co.id, isu pengajuan merek bernama “SISKS Paku Buwono XIV” sebagai merek dagang menimbulkan perdebatan seru. Merek ini diusulkan sebagai pengakuan atas gelar raja dari keraton Solo, yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Supratman Andi Agtas memberikan tanggapan terkait kebijakan ini, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan hak-hak yang berdasar tetap dilindungi.

Proses Pengajuan Merek dan Peran MenkumHAM

Key Discussion mengungkapkan bahwa pengajuan merek tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas lokal melalui branding. MenkumHAM menyatakan bahwa pihak yang berkepentingan, termasuk para pemangku kepentingan dari keraton Solo, diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan selama masa pengumuman. “Kami meminta semua pihak yang merasa terganggu untuk segera mengajukan objeksi melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Supratman, dalam diskusi Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Pada Key Discussion, MenkumHAM juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek harus memenuhi berbagai persyaratan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dalam perlindungan merek dan mencegah penyalahgunaan nama-nama yang memiliki makna historis. “Dokumen keberatan akan kami tinjau secara mendalam, baik dari segi hukum maupun sosial,” tambahnya, memberi gambaran bahwa kebijakan ini tidak hanya teknis tetapi juga melibatkan pertimbangan budaya.

Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Budaya dalam Kebijakan Merek

Key Discussion menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam penggunaan gelar raja sebagai merek. MenkumHAM menegaskan bahwa keberadaan merek tidak boleh mengabaikan nilai-nilai yang terkandung dalam identitas budaya. “Hak untuk memperoleh pengakuan atas nama-nama historis harus dijaga, dan itu menjadi tanggung jawab kami sebagai institusi yang mengatur perlindungan merek,” jelasnya.

Pengajuan merek ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat keberadaan kebudayaan Jawa dalam ranah ekonomi. Namun, kritik muncul terkait kebijakan ini, dengan berbagai pihak mempertanyakan apakah prosedur yang dijalankan sudah memadai. Key Discussion menyebutkan bahwa MenkumHAM sedang mengevaluasi beberapa aspek, termasuk keterlibatan masyarakat dalam proses ini.

“Setelah kami menerima seluruh dokumen keberatan, kami akan melaksanakan evaluasi lebih lanjut. Proses ini memastikan bahwa keberadaan merek tidak merugikan hak-hak yang telah diakui secara resmi,” ujar Supratman, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Konteks Budaya dan Politik di Balik Pengajuan Merek

Pengajuan merek “SISKS Paku Buwono XIV” terjadi dalam konteks kebangkitan identitas budaya yang semakin menjadi perhatian di berbagai sektor. Key Discussion menunjukkan bahwa kebijakan ini juga dipengaruhi oleh dinamika politik dan ekonomi dalam upaya mempromosikan wisata budaya serta daya tarik ekonomi lokal. “Keraton Solo tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan masyarakat,” tambah Supratman, menegaskan bahwa penggunaan merek ini harus tetap dihormati.

Mengingat relevansi Key Discussion, MenkumHAM juga menyebutkan bahwa evaluasi terhadap pengajuan merek akan dilakukan secara transparan. Pihaknya berharap masyarakat dapat aktif menyampaikan pendapat mereka selama masa pengumuman berlangsung. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bermanfaat untuk sektor ekonomi, tetapi juga menjunjung nilai-nilai budaya,” pungkasnya.

“Key Discussion akan menjadi sarana penting untuk mendengarkan suara masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi kebudayaan, agar keputusan akhir memperhatikan keberagaman pandangan,” terang Supratman, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara inovasi ekonomi dan perlindungan identitas budaya.

Dengan Key Discussion yang menjadi platform untuk diskusi terbuka, MenkumHAM menilai bahwa proses pengajuan merek ini bisa menjadi contoh baik dalam pengelolaan identitas lokal. Meski terdapat keberatan, langkah yang diambil oleh pihaknya dianggap konsisten dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kebudayaan. “Kami akan terus memperkuat kebijakan ini, agar tidak ada kesenjangan dalam perlindungan merek dan identitas budaya,” tutup Supratman, memberikan harapan bahwa hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan untuk kebijakan lebih lanjut.

Join the discussion