Skip to content
News

KPK Buka Suara soal Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Emily Anderson - kabarteras.com 3 mins read

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, resmi memberikan tanggapan terkait fenomena yang ramai diperbincangkan publik. Fenomena

KPK Buka Suara soal Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

KPK Buka Suara soal Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Tahanan: Klarifikasi Lengkap

Kabarteras.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, resmi memberikan tanggapan terkait fenomena yang ramai diperbincangkan publik. Fenomena tersebut menyangkut Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan saat tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Pernyataan resmi ini disampaikan di kompleks KPK Jakarta pada malam hari, Jumat (24/7), dan menjadi klarifikasi penting bagi masyarakat.

“Tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.

Kewenangan Penyidik dalam Proses Penahanan

Selain menanggapi isu rompi tahanan yang menjadi sorotan publik, Budi juga memberikan penjelasan komprehensif mengenai status penitipan Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Ia menegaskan dengan tegas bahwa seluruh mekanisme penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung, bukan KPK. Hal ini menjadi poin penting dalam memahami alur hukum kasus tersebut.

“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik, dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung,” katanya dengan jelas.

Budi Prasetyo juga menjawab pertanyaan wartawan tentang tempat pemeriksaan Febrie Adriansyah selanjutnya. Apakah proses tersebut akan dilaksanakan di kantor KPK atau di Kejaksaan Agung, menurutnya hal itu sepenuhnya bergantung pada pertimbangan teknis para penyidik. Penjelasan ini memberikan kejelasan bagi publik mengenai prosedur hukum yang akan ditempuh.

“Untuk pemeriksaan, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi, nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya di mana,” ujarnya.

Perjalanan Febrie Adriansyah Hari Itu

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung dengan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup panjang, Febrie menyatakan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi dalam kasus ini. Pernyataan ini menunjukkan sisi emosional dari proses hukum yang dijalani.

Kira-kira pukul 23.22 WIB, Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi tahanan. Kedatangannya ini terjadi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU oleh Kejaksaan Agung. Ketika ditanya wartawan, Febrie membantah bahwa ketiadaan rompi tahanan tersebut disengaja. Ia menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena situasi yang terburu-buru.

“Oh enggak lah,” kata Febrie Adriansyah singkat saat ditanya mengenai rompi tahanan.

Permintaan Maaf dari Tim 9 Kejagung

Sementara itu, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, memberikan keterangan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada malam yang sama. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan akibat situasi yang terburu-buru. Permintaan maaf ini menunjukkan tanggung jawab institusi hukum terhadap publik.

“Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam, ya,” kata Rudi Margono.

Implikasi Hukum dan Publik

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan figur publik yang sedang dalam proses hukum. KPK Buka Suara soal Febrie Adriansyah melalui klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Budi Prasetyo. Klarifikasi ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai prosedur yang berlaku. Selain itu, penjelasan mengenai kewenangan penyidik Kejaksaan Agung menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman publik.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik dapat memahami bahwa ketiadaan rompi tahanan bukanlah pelanggaran prosedur, melainkan kondisi yang terjadi karena faktor waktu dan situasi. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Join the discussion