KPK: Timses Bupati Langkat Dapat 85 Proyek Senilai Rp 10,2 Miliar
KPK: Timses Bupati Langkat Dapat 85 Proyek Senilai Rp 10,2 Miliar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Jelaskan Detail Penyimpangan KPK - Komisi
KPK: Timses Bupati Langkat Dapat 85 Proyek Senilai Rp 10,2 Miliar
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Jelaskan Detail Penyimpangan
KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), anggota tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin (SAF), berhasil meraih 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan total nilai Rp10,2 miliar. Proyek-proyek ini didistribusikan melalui mekanisme pengadaan langsung, terutama di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat.
“Pada 2025, YQB mendapat paket proyek dari dua dinas tersebut,” kata Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (3/7) malam.
Taufik menambahkan, 80 dari 85 proyek yang diterima YQB berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dengan nilai total Rp9,5 miliar. Sementara lima proyek lainnya ditemukan dalam Dinas Perkim, dengan nilai sebesar Rp748 juta.
Dalam perjanjian tersebut, SAF atau Ondim meminta kompensasi sebesar 10% dari proyek Disdik dan 17% dari proyek Disperkim kepada YQB. Pernyataan ini disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, serta Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)
