Skip to content
News

Latest Program: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi Ekspor Mineral Tanah Jarang

Betty Thomas - kabarteras.com 2 mins read

Latest Program: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi Ekspor Mineral Tanah Jarang Latest Program - Dalam rangka program terbaru, Kejaksaan Agung

Latest Program: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi Ekspor Mineral Tanah Jarang

Latest Program: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi Ekspor Mineral Tanah Jarang

Latest Program – Dalam rangka program terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi ekspor mineral tanah jarang di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Tiga nama yang diungkapkan adalah Iwan Setiawan (IS), Junanto Kurniawan (JK), dan Gian Prabuharto (GP). Masing-masing memiliki peran berbeda dalam skandal ini: IS berasal dari sektor swasta, sementara JK dan GP dianggap terlibat dalam proses administratif ekspor yang tidak transparan.

Pengembangan Penyelidikan oleh Jampidsus

Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap fakta bahwa pengelolaan mineral bukan logam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) menjadi titik awal penyelidikan. Iwan Setiawan, sebagai anggota perusahaan, meminta Gian Prabuharto untuk memeriksa sampel ekspor yang diduga menyembunyikan kandungan logam strategis. “Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah menyembunyikan adanya logam tanah jarang dalam sampel yang seharusnya tidak boleh diekspor,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, dalam wawancara di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

“Setelah melalui berbagai tahap pemeriksaan, tim penyidik menetapkan IS, GP, dan JK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PMM,” ujar Syarief.

Syarief menjelaskan bahwa Junanto Kurniawan, sebagai kepala kantor Bea Cukai Tipe-C, turut terlibat dalam penerbitan izin ekspor. Meski aturan internal menyatakan larangan ekspor logam tanah jarang, JK tetap mengeluarkan dokumen yang memungkinkan pengiriman mineral tersebut. Keterlibatan tiga tersangka ini menunjukkan kompleksitas skandal korupsi ekspor yang selama ini menjadi fokus program anti-korupsi pemerintah.

Timeline dan Dampak Kasus Korupsi Ekspor

Kasus ini dimulai dari penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah investigasi intensif, tim Satgas menyerahkan penindakan hukum ke Jampidsus. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ekspor mineral tanah jarang oleh PMM berlangsung selama dua tahun, yaitu dari 2018 hingga 2019. “Aktivitas ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan,” lanjut Syarief.

Dalam upaya menutupi kesalahan, pihak perusahaan memanfaatkan kesalahan dalam pengujian sampel. Syarief menjelaskan bahwa Gian Prabuharto, sebagai kepala unit pelayanan Sucofindo, tidak melakukan pengujian menyeluruh, sehingga logam tanah jarang yang seharusnya terlarang tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium. “Ini adalah indikasi jelas bahwa ada upaya menyembunyikan fakta ekspor mineral strategis,” tegas Syarief.

Kasus korupsi ekspor mineral tanah jarang ini juga menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan pemerintah. Dengan tiga tersangka yang ditetapkan, Kejagung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, terutama dalam program anti-korupsi terbaru yang menargetkan sektor pertambangan. Penyidik Jampidsus masih menelusuri alur ekspor ke negara-negara luar, serta dugaan adanya jaringan korupsi yang lebih luas.

Join the discussion