Skip to content
News

New Policy: Disertasi Unila Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter dan RS

Sarah Jones - kabarteras.com 3 mins read

Disertasi Unila Perkenalkan Model Hukum Baru untuk New Policy Hubungan Kerja Dokter dan RS New Policy - Dalam upaya mengoptimalkan sistem peraturan kerja

New Policy: Disertasi Unila Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter dan RS

Disertasi Unila Perkenalkan Model Hukum Baru untuk New Policy Hubungan Kerja Dokter dan RS

New Policy – Dalam upaya mengoptimalkan sistem peraturan kerja, Disertasi Unila membawa perubahan signifikan melalui pengenalan New Policy dalam mengatur hubungan antara dokter dan rumah sakit (RS). Penelitian yang dilakukan oleh Iskandar Zulkarnain, Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA, memberikan wacana hukum inovatif untuk memperbaiki dinamika kerja dokter di RS. Iskandar mempresentasikan temuan disertasinya pada Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Unila, Kamis (9/7) lalu, yang menjadi momen penting dalam perjalanan New Policy ini.

Persoalan Hukum dalam Hubungan Dokter dan RS

Iskandar menyatakan, sistem pengaturan hubungan kerja yang berlaku saat ini tidak mampu mencerminkan ciri khas profesi dokter. “Di satu sisi, dokter bekerja dalam kerangka organisasi RS, mengikuti standar pelayanan, jadwal kerja, serta target kualitas. Namun, di sisi lain, mereka tetap menjaga otonomi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum dan etik tidak bisa dikendalikan oleh manajemen RS,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut Iskandar, regulasi ketenagakerjaan dan kesehatan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika hubungan kerja antara dokter dan RS. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan status hukum dokter, baik sebagai pekerja maupun mitra, serta ambiguitas pembagian tanggung jawab dalam sengketa medis. New Policy ini dianggap penting untuk menjawab kelemahan sistem hukum yang selama ini dianggap tidak seimbang antara hak profesional dokter dan kepentingan RS sebagai institusi pelayanan kesehatan.

Model Hukum Hibrida Sebagai Solusi New Policy

Dalam penelitiannya, Iskandar memfokuskan pada dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di RS swasta tertentu, tanpa SIP di institusi lain, dan bukan pegawai negeri sipil. Ia menyoroti bahwa duality profesi dokter belum sepenuhnya diatasi oleh skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), atau hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama. New Policy ini mengusulkan model hubungan kerja hibrida sui generis, yang mengakui kemitraan antara dokter dan RS tanpa mengorbankan otonomi profesi.

Model baru ini dirancang untuk memastikan bahwa dokter tetap mendapat perlindungan hak normatif sebagai pekerja, termasuk kepastian hukum, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa industri. Sementara itu, RS tetap diakui sebagai entitas layanan kesehatan yang berperan dalam kerangka kerja profesional. New Policy ini berupaya menjembatani kebutuhan kedua belah pihak, yaitu menjaga kebebasan profesional dokter sambil memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi RS.

Iskandar menjelaskan bahwa New Policy ini menawarkan kerangka hukum yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika perubahan dalam dunia kesehatan. Dengan model ini, dokter dapat bekerja dengan RS tanpa terikat pada struktur hukum yang kaku, sementara RS tetap memperoleh kepastian dalam mengelola sumber daya manusia. Selain itu, New Policy ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam perlindungan hak ketenagakerjaan, terutama bagi dokter yang bekerja sebagai konsultan atau mitra di RS.

Disertasi Iskandar dinilai oleh sembilan akademisi dan ahli hukum, baik dari internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan bahwa ia lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum. Penelitian ini dianggap sebagai langkah awal dalam mewujudkan New Policy yang komprehensif, dengan potensi mengubah paradigma hubungan kerja di sektor kesehatan. Model hukum ini dianalisis melalui perspektif teori hukum dan praktik nyata, sehingga memiliki dasar kuat untuk diaplikasikan dalam berbagai konteks.

Manfaat New Policy ini tidak hanya terbatas pada peningkatan kesejahteraan dokter, tetapi juga memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan. Dengan mengakui kemitraan profesional, RS dapat memperoleh kemampuan lebih dalam menarik tenaga ahli berkualitas, sementara dokter memiliki keleluasaan dalam menyelesaikan kasus klinis secara mandiri. New Policy ini juga memberikan wawasan tentang bagaimana hubungan kerja dapat diatur agar tidak melanggar prinsip etik dan hukum, yang menjadi fondasi utama dalam praktik medis.

Join the discussion