Skip to content
News

New Policy: Tolak Permohonan Status Justice Collaborator, Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama

Emily Jackson - kabarteras.com 3 mins read

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Sebut Pemenuhi Syarat Tidak Memadai New Policy - Dalam rangka menerapkan new policy terbaru

New Policy: Tolak Permohonan Status Justice Collaborator, Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Sebut Pemenuhi Syarat Tidak Memadai

New Policy – Dalam rangka menerapkan new policy terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, Sony Sonjaya. Ini menjadi langkah penting dalam penerapan new policy yang lebih ketat terhadap penggunaan status tersebut. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Sony Sonjaya tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator karena dianggap sebagai pelaku utama.

Detail Penolakan Berdasarkan Kriteria

Kejagung menyatakan bahwa status justice collaborator hanya diberikan kepada individu yang bukan pelaku utama dan secara aktif mengakui perbuatan korupsi yang disangkakan. “Kami belum bisa memenuhi atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS, karena masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syarief. Pernyataan ini memperjelas bahwa new policy memberikan penekanan pada keterbukaan dan akuan pelaku terhadap kesalahan mereka.

“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” terang Syarief. Hal ini menunjukkan bahwa new policy memerlukan penjelasan yang lebih mendetail dari pelaku untuk menentukan layak tidaknya mereka memenuhi syarat. Syarief juga menyebutkan bahwa keputusan penolakan ini didasarkan pada analisis informasi yang diberikan oleh Sony Sonjaya.

Penjelasan Aturan Legal Terkait Justice Collaborator

Menurut Syarief, justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Kedua dokumen ini menjadi dasar dalam menentukan kelayakan seseorang memperoleh status tersebut. New policy memperketat aturan tersebut, memastikan bahwa hanya pelaku sekunder yang bisa dianggap sebagai justice collaborator.

“Setiap peristiwa korupsi harus dianalisis dengan mempertimbangkan peran dan kontribusi pelaku. Jika seseorang dianggap sebagai pelaku utama, seperti Sony Sonjaya, maka new policy mengharuskan mereka tidak bisa memperoleh manfaat dari status justice collaborator,” jelas Syarief. Penjelasan ini memberikan wawasan tentang bagaimana new policy memperkuat mekanisme pemberantasan korupsi.

Dalam kasus MBG, Sony Sonjaya dianggap sebagai pelaku utama karena terlibat langsung dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG (Surat Pernyataan Penerimaan Ganti Kerugian Negara). Syarief menyatakan bahwa hal ini membuat Sony Sonjaya tidak bisa memenuhi syarat menjadi justice collaborator. “Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses tersebut, sehingga statusnya tidak bisa diubah,” tambahnya. Keputusan ini menjadi contoh penerapan new policy dalam kasus korupsi yang lebih besar.

Dengan menolak permohonan Sony Sonjaya, Kejagung menunjukkan komitmen dalam new policy yang bertujuan mengurangi potensi manipulasi status justice collaborator. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus korupsi yang memanfaatkan status tersebut untuk menurunkan hukuman pelaku. Dengan new policy, kejaksaan memastikan bahwa hanya pelaku yang benar-benar tidak terlibat langsung dalam kejahatan bisa memperoleh manfaat tersebut.

Syarat utama lainnya dalam new policy adalah ketidakseimbangan antara kerugian negara dan kontribusi pelaku. Syarief menjelaskan bahwa Sony Sonjaya tidak hanya mengambil keuntungan, tetapi juga terlibat dalam keputusan kritis yang menyebabkan kerugian signifikan. “Dalam kasus ini, manfaat yang diperoleh Sony Sonjaya jauh lebih besar dari kontribusi yang ia berikan,” kata Syarief. Hal ini menunjukkan bahwa new policy tidak hanya melihat akuan perbuatan, tetapi juga dampak tindakan tersebut terhadap negara.

Kejagung menyatakan bahwa meskipun permohonan Sony Sonjaya ditolak, informasi yang ia berikan tetap menjadi bahan penting dalam penyelidikan. “Semua informasi yang diberikan oleh tersangka sangat kami hargai, karena bisa digunakan untuk memperjelas kasus ini,” ungkap Syarief. Ini menegaskan bahwa new policy tidak menolak kerja sama pelaku, tetapi hanya menghindari penggunaan status justice collaborator secara tidak tepat.

Join the discussion