Skip to content
News

PJT I Buka Lagi Akses Mobil di Puncak Bendungan Lahor Mulai Pukul 04.00-22.00 WIB

Thomas Martinez - kabarteras.com 2 mins read

Manajemen PJT I telah memutuskan untuk membuka kembali jalur bagi mobil pribadi yang melintasi puncak Bendungan Lahor. Langkah ini diambil sebagai respons

PJT I Buka Lagi Akses Mobil di Puncak Bendungan Lahor Mulai Pukul 04.00-22.00 WIB

PJT I Kembalikan Akses Kendaraan Roda Empat di Bendungan Lahor

Penyesuaian Jam Operasional Setelah Mendengarkan Aspirasi Warga

Kabarteras.com – Manajemen PJT I telah memutuskan untuk membuka kembali jalur bagi mobil pribadi yang melintasi puncak Bendungan Lahor. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat yang selama ini memanfaatkan rute tersebut untuk mobilitas sehari-hari. Sebelumnya, perusahaan berencana membatasi penggunaan jalur penghubung antara Malang dan Blitar hanya untuk kendaraan tertentu.

Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap masukan yang diterima dari aksi penyampaian pendapat yang diselenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2026. Agung Nugroho, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, menjelaskan bahwa perusahaan telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.

Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat serta kebutuhan mobilitas masyarakat yang selama ini menggunakan akses Bendungan Lahor. Setelah mempertimbangkan masukan tersebut dan kondisi di lapangan, kami melakukan penyesuaian.

Berdasarkan keputusan terbaru, kendaraan roda empat diizinkan melintas mulai pukul empat pagi hingga pukul sepuluh malam waktu Indonesia bagian barat. Sementara itu, pada periode pukul sepuluh malam hingga pukul empat pagi, jalur tersebut akan ditutup sepenuhnya untuk mobil pribadi. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan keamanan infrastruktur bendungan.

Seluruh pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tetap wajib membayar tarif sebesar satu rupiah melalui sistem tap kartu. Mekanisme pembayaran ini berfungsi sebagai bagian dari pengawasan keamanan di area bendungan. Bagi penduduk dari lima desa yang berada di sekitar bendungan, kendaraan roda dua dapat melintas tanpa biaya dengan menggunakan kartu akses yang telah dibagikan secara gratis oleh PJT I.

Memberikan akses bagi kendaraan roda empat untuk melintas mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Agung Nugroho menambahkan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen PJT I dalam merespons kebutuhan masyarakat sambil tetap menjalankan tanggung jawab menjaga integritas bendungan. Perusahaan berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan akses ini dengan mempertimbangkan aspek keamanan konstruksi.

Sebagai bagian dari koordinasi yang berkelanjutan, PJT I terus berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, TNI-Polri, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya. Masyarakat diimbau untuk mematuhi jadwal operasional yang telah ditetapkan serta mengikuti arahan petugas yang bertugas di kawasan Bendungan Lahor.

Kebijakan pembatasan akses di puncak bendungan ini juga diterapkan di beberapa lokasi lain. Bendungan Sutami di Karangkates, Waduk Wonorejo di Tulungagung, dan Bendungan Selorejo di Malang telah menerapkan aturan serupa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Pekerjaan Umum yang menyoroti kekuatan konstruksi bendungan, khususnya mengingat Bendungan Lahor tidak dilengkapi dengan konstruksi jembatan.

Join the discussion