Skip to content
News

Polisi Sita Rp 67 Miliar dari Penggeledahan Restoran de Clan dan Money Changer

Emily Jackson - kabarteras.com 2 mins read

Polisi Sita Rp 67 Miliar dari Penggeledahan Restoran de Clan dan Money Changer Polisi Sita Rp 67 Miliar - Tim penyidik Polri berhasil menyita uang tunai

Polisi Sita Rp 67 Miliar dari Penggeledahan Restoran de Clan dan Money Changer

Polisi Sita Rp 67 Miliar dari Penggeledahan Restoran de Clan dan Money Changer

Polisi Sita Rp 67 Miliar – Tim penyidik Polri berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 67 miliar dari operasi penggeledahan di dua lokasi utama, yaitu Restoran de Clan Signature dan Koin Money Changer, yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditelusuri. Selain uang tunai, barang bukti seperti dokumen, data elektronik, dan perangkat telekomunikasi juga ditemukan selama operasi.

Operasi Penyitaan dan Fokus Investigasi

Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) ini merupakan bagian dari penyidikan gabungan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidko Polri. Fokus utama investigasi adalah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang, serta mengungkap alur keuangan terkait korupsi yang terjadi. Totok, seorang perwakilan penyidik, mengatakan bahwa uang asing sebesar hampir Rp 60 miliar berhasil disita, menunjukkan kompleksitas kasus ini.

Barang Bukti di Restoran de Clan Signature

Di Restoran de Clan Signature, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan asing, termasuk sekitar 3,1 juta dolar Singapura, 889,9 ribu dolar AS, dan Rp 259,1 juta. Totok menyebutkan bahwa uang-uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dicurigai terkait aktivitas pencucian uang. “Ada sekitar 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing,” kata Totok, menjelaskan bahwa barang-barang yang disita akan digunakan sebagai bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.

Penyitaan di Koin Money Changer

Sementara itu, di Koin Money Changer, penyidik berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 7,2 miliar serta 71 item barang bukti lainnya. Lokasi ini diduga menjadi tempat pengelolaan dana ilegal melalui transaksi valuta asing. Totok menambahkan bahwa penyidik sedang menganalisis data elektronik untuk memperkuat temuan, termasuk mengungkap sumber dana yang berasal dari berbagai aktivitas teroris atau korupsi.

Dalam penyidikan, tim juga menggeledah beberapa lokasi strategis, seperti PT CBS di Cengkareng Timur, Penjaringan, dan PT KNI yang berada di Jakarta Pusat. Selain itu, rumah milik MN di Serpong Utara serta rumah inisial TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi sasaran utama. Penyitaan terus berlanjut di Kantor Grup DMG, Kuningan, Jakarta Selatan, dan lokasi lainnya seperti PT PML di Karet Kuningan, rumah inisial DR di Gandaria Selatan, serta apartemen milik MILDK di Pacific Place. Terakhir, tim menyita barang di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Hasil Penyitaan dan Kepatuhan dengan Proses Hukum

Saat ini, uang tunai dan barang bukti telah berada di bawah penguasaan tim penyidik dan disimpan di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyitaan di beberapa lokasi masih berlangsung hingga saat ini. “Polisi Sita Rp 67 Miliar ini adalah langkah penting untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus yang ditangani,” ujarnya. Dengan hasil penyitaan yang signifikan, pihak kepolisian berharap bisa mengungkap jaringan keuangan ilegal yang terlibat dalam kasus korupsi dan TPPU.

Join the discussion