Skip to content
News

Profesor Ini Usulkan Terminologi Pemulihan Aset dalam RUU

Patricia Williams - kabarteras.com 3 mins read

Yehezkiel Minggus Tiranda, seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengajukan saran penting agar istilah-istilah

Profesor Ini Usulkan Terminologi Pemulihan Aset dalam RUU

Usulan Perubahan Terminologi dalam RUU Perampasan Aset: Perspektif Akademisi

Kabarteras.com – Yehezkiel Minggus Tiranda, seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengajukan saran penting agar istilah-istilah dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ditinjau kembali secara menyeluruh. Ia berpendapat bahwa frasa “pemulihan aset” lebih sesuai karena mencerminkan tujuan pengembalian harta benda yang diperoleh dari tindak pidana, sekaligus lebih selaras dengan standar global yang telah berlaku di berbagai negara.

“Saya merujuk pada usulan RDPU sebelumnya. Mengapa tidak menggunakan pemulihan aset? Mengapa harus perampasan? Saya lebih memilih terminologi tersebut,” jelas Yehezkiel dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut akademisi tersebut, meskipun istilah perampasan aset menunjukkan pendekatan hukum yang tegas dan berwenang, dari perspektif komunikasi publik, pemulihan aset lebih baik menggambarkan tujuan mengembalikan kerugian kepada negara dan para korban. Pendekatan ini juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengembalian harta hasil kejahatan.

Perbandingan dengan Model Internasional

Yehezkiel, yang juga merupakan Calon Hakim Agung, menyoroti bahwa konsep asset recovery dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan istilah pemulihan aset. Kesesuaian terminologi ini diyakini dapat memperkuat kerja sama internasional dalam menangani kejahatan lintas batas yang semakin kompleks.

Jika kita menggunakan istilah perampasan, itu mengikuti model Amerika. Namun, UNCAC menggunakan asset recovery. Pertanyaannya adalah mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa dari sisi kesan masyarakat, kata perampasan terdengar lebih represif dan cenderung menghukum. Sebaliknya, istilah pemulihan memberikan kesan yang lebih humanis dan berorientasi pada restorasi. Hal ini sejalan dengan tren global yang menekankan pada pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan.

Ketentuan Peralihan dan Penutup

Selain masalah terminologi, Yehezkiel menilai bahwa ketentuan peralihan dan ketentuan penutup merupakan aspek paling vital dalam penyusunan RUU ini. Pengaturan yang jelas diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa hukum setelah undang-undang tersebut berlaku. Ketentuan ini menjadi jembatan penting antara kondisi hukum lama dan baru.

Apabila undang-undang akan dirilis, menurut saya aspek yang paling krusial adalah aturan peralihan dan aturan penutup. Seluruh substansinya boleh seperti apa, tapi kita bisa moderat di aturan peralihan dan aturan penutup,” tegasnya.

Akademisi tersebut juga memahami dinamika psikologis di DPR yang mewakili dua kelompok, yaitu yang takut dan yang berani. Kondisi ini menuntut kehati-hatian dalam menempatkan posisi yang tepat saat membawa RUU ini melalui proses legislasi. Setiap langkah harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan hukum dan politik.

Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini,” pungkasnya.

Implikasi bagi Sistem Hukum Indonesia

Usulan yang dikemukakan oleh Profesor Ini Usulkan Terminologi Pemulihan ini memiliki implikasi signifikan bagi sistem hukum Indonesia secara keseluruhan. Perubahan terminologi bukan sekadar masalah semantik, tetapi mencerminkan filosofi hukum yang ingin dibangun. Dengan menggunakan istilah yang lebih sesuai dengan standar internasional, Indonesia dapat meningkatkan kredibilitas dalam kerja sama hukum global.

Lebih lanjut, akademisi ini menekankan bahwa konsistensi terminologi akan memudahkan implementasi undang-undang di tingkat operasional. Para penegak hukum, jaksa, dan hakim akan lebih mudah memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru tanpa kebingungan akibat perbedaan interpretasi istilah.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Usulan Terminologi

Apa perbedaan mendasar antara perampasan aset dan pemulihan aset?

Perampasan aset lebih menekankan pada pengambilan hak milik oleh negara, sedangkan pemulihan aset berfokus pada pengembalian harta kepada pemilik sah atau negara sebagai korban kejahatan.

Mengapa terminologi penting dalam RUU Perampasan Aset?

Terminologi yang tepat menentukan arah implementasi hukum dan memudahkan kerja sama internasional. Istilah yang selaras dengan UNCAC akan memperkuat posisi Indonesia dalam penanganan kejahatan lintas negara.

Kapan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan disahkan?

Berdasarkan proses legislasi yang sedang berlangsung, RUU ini diharapkan dapat disahkan dalam waktu dekat setelah melalui pembahasan di DPR RI.

Siapa saja pihak yang terdampak oleh perubahan terminologi ini?

Pihak yang terdampak meliputi penegak hukum, lembaga keuangan, perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi, serta masyarakat umum sebagai penerima manfaat dari pengembalian aset negara.

Join the discussion