Skip to content
News

Special Plan: Kemenkum Sulbar Resmikan Posbankum untuk Komunitas Nelayan di Mamuju

Thomas Martinez - kabarteras.com 3 mins read

Kemenkum Sulbar Resmikan Posbankum Nelayan di Mamuju untuk Kebijakan Khusus Special Plan - Dalam upaya meningkatkan akses hukum bagi komunitas nelayan

Special Plan: Kemenkum Sulbar Resmikan Posbankum untuk Komunitas Nelayan di Mamuju

Kemenkum Sulbar Resmikan Posbankum Nelayan di Mamuju untuk Kebijakan Khusus

Special Plan – Dalam upaya meningkatkan akses hukum bagi komunitas nelayan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melakukan peresmian Posbankum di Mamuju. Ini adalah bagian dari Special Plan yang bertujuan menyediakan layanan hukum yang lebih merata dan mudah dicapai, terutama untuk masyarakat pesisir yang sering menghadapi hambatan dalam proses perizinan atau konflik kelautan. Kehadiran Posbankum ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam memastikan nelayan dapat menjalankan profesinya dengan kepastian hukum dan perlindungan penuh.

Langkah Strategis dalam Special Plan

Peresmian Posbankum Nelayan di Mamuju menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan Special Plan dalam mendorong pemerintah daerah berkolaborasi dengan Kemenkum Sulbar. Inisiatif ini dipandu oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, yang menyasar kebutuhan pendampingan hukum bagi masyarakat pesisir. Selain itu, Posbankum ini juga dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum nelayan, terutama dalam menghadapi permasalahan seperti sengketa perairan, konflik sumber daya alam, atau masalah keamanan di laut.

Manfaat Posbankum untuk Kesejahteraan Nelayan

Posbankum Nelayan di Mamuju memberikan berbagai manfaat penting bagi masyarakat pesisir. Layanan yang disediakan mencakup penyuluhan hukum, bantuan dalam mengajukan gugatan, mediasi konflik, serta penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang lebih efisien. Dengan adanya Posbankum ini, nelayan di Mamuju tidak perlu lagi menghadapi kesulitan mengakses layanan hukum yang sebelumnya hanya tersedia di kota besar. Ini adalah langkah nyata dalam Special Plan untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat, termasuk nelayan, mendapatkan perlindungan hukum yang setara.

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, yang hadir dalam acara peresmian, menegaskan bahwa Posbankum ini menjadi wujud kerja sama yang kuat antara Pemkab Mamuju dan Kemenkum Sulbar. “Ini adalah contoh luar biasa yang bisa dijadikan referensi. Harapannya, nelayan akan lebih percaya diri dan produktif karena merasa dilindungi secara hukum,” ujarnya dalam sambutan. Ia menambahkan bahwa Special Plan ini tidak hanya memperkuat sistem hukum di daerah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa hak-hak nelayan harus selalu dijaga dan diperhatikan.

Kehadiran Posbankum di Mamuju juga membuka peluang peningkatan ekonomi nelayan. Dengan menyelesaikan masalah hukum secara cepat, nelayan dapat fokus pada aktivitas produksi dan pemasaran hasil tangkapan mereka. Selain itu, Posbankum ini juga berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, karena memberikan layanan yang lebih dekat dengan kebutuhan mereka. Special Plan ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mendorong inklusivitas dalam pelayanan hukum, terutama bagi kelompok yang rentan.

Program ini didukung oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur tentang penyediaan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU Nomor 7 Tahun 2016 yang menekankan perlindungan dan pengembangan profesi nelayan. Dengan Special Plan ini, Kemenkum Sulbar mencoba mengisi kebutuhan masyarakat pesisir yang sering diabaikan dalam pembangunan hukum nasional.

Dalam peresmian, Saefur Rochim, yang hadir sebagai pembicara utama, menyampaikan bahwa Posbankum Nelayan di Mamuju adalah salah satu dari sekian banyak inisiatif yang dicanangkan dalam Special Plan. “Tujuan kami adalah memastikan nelayan merasa aman dan terlindungi secara hukum,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa layanan hukum ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian konflik, tetapi juga mencakup pendampingan dalam berbagai proses hukum, seperti perizinan, pembuatan kontrak, hingga pengajuan klaim ganti rugi. Dengan demikian, Special Plan ini menjadi sarana untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir.

Join the discussion