What Happened During: Praktisi Hukum Rahmat Sorialam Harahap: Negara Tidak Boleh Dikalahkan Pengadilan Opini
Praktisi Hukum Rahmat Sorialam Harahap: Negara Tidak Boleh Dikalahkan Pengadilan Opini What Happened During menjadi isu penting yang diangkat oleh Rahmat
Praktisi Hukum Rahmat Sorialam Harahap: Negara Tidak Boleh Dikalahkan Pengadilan Opini
What Happened During menjadi isu penting yang diangkat oleh Rahmat Sorialam Harahap, seorang praktisi hukum, dalam mengingatkan bahwa negara yang berlandaskan hukum wajib menjaga konsistensi dalam proses penegakan hukum. Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada Ahad (12/7/2026), ia menegaskan bahwa keputusan hukum harus berdasarkan fakta dan proses yang sah, bukan hanya dipengaruhi oleh tekanan opini publik atau kepentingan sementara.
Pentingnya Prinsip Negara Hukum
Rahmat Sorialam Harahap menekankan bahwa prinsip negara hukum, yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, adalah fondasi penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Menurutnya, seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, harus menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berpedoman pada aturan yang jelas. “Negara tidak boleh dikalahkan oleh pengadilan opini,” kata Rahmat, yang menegaskan bahwa hukum harus menjadi alat yang adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan sosial atau politik.
What Happened During seringkali menjadi sorotan ketika proses hukum terkesan terburu-buru atau dipengaruhi oleh persepsi masyarakat. Rahmat menyoroti bahwa masyarakat sering kali terbawa oleh informasi yang tidak lengkap atau bias, sehingga dapat mengubah perspektif hukum menjadi bentuk tekanan yang tidak seharusnya ada. Ia mencontohkan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, kecepatan pengadilan bisa menjadi faktor yang mengabaikan keadilan, terutama jika ada kepentingan politik yang terlibat.
Menurut Rahmat, proses hukum yang bermartabat harus mencakup transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Ia menambahkan bahwa keberhasilan sistem hukum tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang selesai, tetapi juga dari kualitas keputusan dan bagaimana proses tersebut mempertimbangkan hak-hak warga negara. “What Happened During dalam setiap kasus harus menjadi bahan pertimbangan, bukan alasan untuk menunda atau mengubah keputusan hukum secara subjektif,” jelasnya.
Pancasila sebagai Fondasi Penegakan Hukum
Rahmat Sorialam Harahap juga menyoroti peran Pancasila dalam memandu penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan arah jelas bagi pemerintah dan lembaga hukum untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan martabat manusia. “Pancasila adalah sumber hukum yang mendasar, dan harus dijadikan pedoman dalam setiap keputusan hukum,” ujarnya, menegaskan bahwa prinsip ini tidak boleh terabaikan meskipun dalam situasi krisis.
Dalam konteks What Happened During, Rahmat menyoroti bahwa sistem hukum Indonesia perlu mampu menghadapi berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar negeri. Ia menyebut bahwa opini publik bisa menjadi pendorong positif jika didasari oleh informasi yang akurat dan transparan, tetapi bisa juga menjadi ancaman jika tidak dikelola dengan baik. “What Happened During harus menjadi cerminan dari keadilan, bukan alat untuk mempercepat keputusan yang kurang tepat,” tambahnya.
What Happened During juga memicu refleksi mengenai peran media dalam penegakan hukum. Rahmat menyoroti bahwa media bisa menjadi mitra dalam menyebarkan informasi yang benar, tetapi juga bisa menjadi penyalahgunaan opini jika tidak memperhatikan keseimbangan antara kecepatan dan keakuratan. “Kita perlu memastikan bahwa What Happened During tidak hanya menyebarkan fakta, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar mampu memahami proses hukum secara utuh,” pungkasnya.
