Kemenkum Gandeng 11 Kampus di Tanah Papua, Karya Dosen dan Mahasiswa Kini Makin Terlindungi
REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI — Kemenkum Gandeng 11 Kampus di Tanah Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam upaya strategis memperluas layanan pendaftaran
Kemenkum Gandeng 11 Kampus di Tanah Papua: Perlindungan Karya Akademik Semakin Kuat
Kabarteras.com – REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI — Kemenkum Gandeng 11 Kampus di Tanah Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam upaya strategis memperluas layanan pendaftaran kekayaan intelektual. Langkah kolaboratif ini menyasar dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk memastikan hasil riset serta inovasi akademik mendapatkan perlindungan hukum yang optimal. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di wilayah Indonesia bagian timur.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Achmad Djunaidi, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan belasan perguruan tinggi ini merupakan tindak lanjut dari sinergi yang telah dibangun. Pembukaan sentra pelayanan kekayaan intelektual di berbagai kampus bertujuan memudahkan akses sivitas akademika terhadap layanan pendaftaran.
Strategi Perluasan Layanan Kekayaan Intelektual
"Pembentukan sentra KI ataupun pusat pelayanan KI merupakan program prioritas kami. Tahun ini sudah ada 11 dari 41 perguruan tinggi yang sudah bekerja sama secara aktif," ujar Djunaidi di Manokwari, Selasa. Kolaborasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup aspek edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akademik.
Perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama meliputi Universitas Papua (Unipa) Manokwari, Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, Universitas Caritas Indonesia, serta Sekolah Tinggi Theologia Erikson Tritit. Beberapa kampus lainnya di Papua Barat maupun Papua Barat Daya juga turut berpartisipasi dalam program ini.
"Kami sudah koordinasi dengan perguruan tinggi lainnya agar bisa bekerja sama membuka sentra KI. Pendampingan bagi perguruan tinggi yang sudah kerja sama tetap dilakukan supaya proses pendaftaran KI berjalan lancar," katanya.
Menurut Djunaidi, pembentukan sentra KI memiliki manfaat ganda. Di satu sisi, proses pendaftaran menjadi lebih efisien bagi sivitas akademika. Di sisi lain, strategi ini memperluas edukasi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang dihasilkan melalui pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Karya intelektual yang dapat didaftarkan mencakup berbagai jenis, mulai dari hasil riset, skripsi, tesis, buku ajar, perangkat lunak, hingga berbagai bentuk karya ilmiah lainnya. Perlindungan hukum ini dinilai krusial agar hasil karya tidak mudah ditiru atau diklaim oleh pihak lain tanpa izin.
Seluruh karya intelektual yang didaftarkan melalui sistem daring terlebih dahulu menjalani proses verifikasi dan validasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Setelah dinyatakan memenuhi semua persyaratan, pemohon akan memperoleh sertifikat kekayaan intelektual sebagai bukti perlindungan hukum yang sah.
"Pendaftaran bisa secara kolektif atau masing-masing pemilik karya. Namun, penerbitan sertifikat dapat dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi," ujar Djunaidi menjelaskan mekanisme yang berlaku.
Ia menyebutkan, total permohonan penerbitan sertifikat KI di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya pada periode 1 Januari hingga 27 Juli 2026 mencapai 324 permohonan. Jumlah tersebut terdiri atas 299 permohonan hak cipta, 21 merek, dan empat paten, menunjukkan tingginya minat masyarakat akademik terhadap perlindungan karya intelektual.
