BGN Larang SPPG Gunakan Barang Bersubsidi untuk Program MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan tegas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Larangan ini melarang penggunaan barang
BGN Ketatkan Aturan SPPG: Dilarang Pakai Barang Bersubsidi untuk MBG
Kabarteras.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan tegas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Larangan ini melarang penggunaan barang bersubsidi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika ditemukan pelanggaran, BGN siap menutup SPPG yang bersangkutan tanpa ragu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan dan memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan awal.
Tujuan Menjaga Stabilitas Harga
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa salah satu misi utama program MBG adalah menjaga kestabilan harga bahan pangan. Oleh karena itu, setiap pelaksana program wajib membeli seluruh kebutuhan dengan harga normal. Pembelian barang bersubsidi tidak diperbolehkan. Sudaryono menekankan bahwa MBG berfungsi sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga pada level paling bawah atau flooring price. Hal ini dilakukan untuk memastikan peternak dan petani tidak dirugikan oleh fluktuasi harga pasar.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh,” tegas Sudaryono saat konferensi pers di Gedung BGN, Senin (27/7/2026).
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Sudaryono mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan bahan baku dalam program MBG. Jika ada SPPG yang terbukti membeli barang bersubsidi, masyarakat dapat langsung melaporkannya kepada BGN. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh tim verifikasi BGN. Masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan SPPG terhadap aturan yang berlaku.
“Silakan dilaporkan, dapur mana yang menggunakan Minyakita. Nanti kami beri surat, bahkan surat peringatan. Kalau memang ngeyel dan bandel, ya kami tutup dapurnya,” jelas Sudaryono.
Membeli Sesuai Harga Acuan Pemerintah
Selain larangan menggunakan barang bersubsidi, SPPG juga harus membeli kebutuhan dengan harga sesuai acuan pemerintah. Artinya, SPPG tidak boleh membeli kebutuhan saat harga komoditas sedang anjlok. Sudaryono menekankan bahwa tujuan MBG adalah sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga pada level paling bawah atau flooring price. Hal ini dilakukan untuk memastikan peternak dan petani tidak dirugikan.
“Saya ulangi, nanti kalau Anda menemukan harga telur lagi murah sekali, kok dia beli telur sesuai harga acuan pemerintah, itu memang tujuan MBG, yakni sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga pada level paling bawah atau flooring price. Supaya memastikan peternak dan petani tidak dirugikan,” pungkas Sudaryono.
Dampak Kebijakan Terhadap SPPG
Kebijakan baru ini akan berdampak signifikan terhadap operasional SPPG di seluruh Indonesia. SPPG harus menyesuaikan sistem pengadaan barang agar tidak melanggar aturan BGN. Pelanggaran yang terdeteksi akan berakibat pada sanksi berupa surat peringatan hingga penutupan sementara atau permanen. BGN akan melakukan monitoring rutin untuk memastikan kepatuhan seluruh SPPG. Masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan masukan dan laporan jika menemukan indikasi pelanggaran.
