New Policy: Kisah Nurijah: 6 Bulan Menjadi Peserta TASPEN, Ahli Waris Terima Manfaat Rp 832,8 Juta
New Policy TASPEN: Kisah Nurijah, Ahli Waris Terima Manfaat Rp 832,8 Juta dalam 6 Bulan New Policy - Program New Policy TASPEN memberikan perlindungan sosial
New Policy TASPEN: Kisah Nurijah, Ahli Waris Terima Manfaat Rp 832,8 Juta dalam 6 Bulan
New Policy – Program New Policy TASPEN memberikan perlindungan sosial yang signifikan bagi peserta dan keluarga mereka, seperti yang terlihat dalam kisah Nurijah, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Pada 10 Juli 2026, Nurijah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja saat pulang dari tempat kerja. Dalam waktu hanya 6 bulan sejak mendaftar sebagai peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) TASPEN, ahli waris Nurijah berhasil menerima manfaat sebesar Rp 832,8 juta. Ini menjadi contoh nyata keberhasilan New Policy dalam memberikan perlindungan finansial bagi pekerja.
Manfaat JKK TASPEN: Perawatan, Santunan, dan Pengembalian Iuran
Dalam kasus Nurijah, manfaat New Policy TASPEN mencakup tiga komponen utama. Pertama, pembiayaan perawatan sebesar Rp 649,56 juta yang dibayarkan selama masa penanganan kecelakaan. Kedua, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sejumlah Rp 182,99 juta sebagai kompensasi untuk keluarga korban. Ketiga, pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 312,8 juta. Kecelakaan yang terjadi saat Nurijah pulang dari tempat kerja menunjukkan bahwa New Policy mencakup perlindungan untuk risiko yang terjadi selama perjalanan, bukan hanya di lingkungan kerja.
“New Policy TASPEN memastikan peserta dan ahli waris mendapatkan manfaat yang proporsional dengan risiko yang dialami. Program ini mencakup perlindungan untuk kecelakaan di lingkungan kerja, termasuk kejadian saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya,” jelas Henra, Corporate Secretary TASPEN.
Kasus Nurijah menjadi salah satu contoh nyata pelaksanaan New Policy TASPEN di berbagai daerah. Hingga Juni 2026, cabang Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat lebih dari Rp 9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris. Angka ini menunjukkan bahwa New Policy tidak hanya menjadi kebijakan yang diumumkan, tetapi juga secara aktif dijalankan untuk memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Program New Policy: Latar Belakang dan Tujuan
New Policy TASPEN merupakan pengembangan dari sistem perlindungan sosial yang telah ada sebelumnya, dengan penyesuaian mekanisme distribusi dan jangkauan manfaat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dengan menawarkan perlindungan yang lebih luas dan responsif terhadap berbagai jenis kecelakaan kerja. Dalam pelaksanaannya, New Policy juga mengintegrasikan Program Jaminan Kecelakaan Matahari (JKM) sebagai komponen tambahan untuk menjamin kestabilan finansial peserta.
Secara nasional, TASPEN mencatat total manfaat Program JKK dan JKM yang telah disampaikan hingga semester I 2026 mencapai Rp 652,7 miliar kepada 50.392 peserta serta ahli waris. Angka ini menunjukkan keberhasilan New Policy dalam mendorong adopsi sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dengan mekanisme yang lebih efektif, New Policy mampu mempercepat penyaluran manfaat dan memastikan peserta merasakan kepastian hak secara maksimal.
TASPEN terus meningkatkan kualitas layanan dengan mengembangkan Center of Excellence, yang menjadi salah satu upaya dalam memperkuat implementasi New Policy. Tujuan utamanya adalah memastikan peserta dan keluarga mereka mendapatkan santunan serta kepastian hak secara cepat, tepat, dan mudah. Program ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada pekerja dan pengusaha yang menggunakan layanan TASPEN.
