Perpres Kopdes Merah Putih Segera Terbit, Atur Penempatan Manajer sampai Penyaluran Barang Subsidi
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Ferry Juliantono menyatakan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden tentang Koperasi
Perpres Kopdes Merah Putih Segera Terbit, Atur Manajer hingga Subsidi
Kabarteras.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Ferry Juliantono menyatakan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden tentang Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Dokumen strategis ini akan menjadi payung hukum yang mengatur berbagai aspek operasional, termasuk mekanisme pembiayaan, penempatan manajer, serta peran koperasi dalam menyalurkan barang-barang bersubsidi kepada masyarakat luas.
Proses pelatihan dan pendidikan bagi para manajer koperasi desa dan kelurahan sedang berjalan secara intensif. Ferry menjelaskan bahwa para manajer tersebut akan ditempatkan dan disebar ke seluruh lokasi pada awal Agustus mendatang. Penempatan ini mencakup bangunan fisik gudang, gerai, serta berbagai alat kelengkapan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang telah selesai dibangun. Setelah tahap penempatan selesai, operasional resmi akan segera dimulai secara bertahap.
“Karena kami juga sekarang sedang melatih dan mendidik manajer koperasi desa dan kelurahan yang nanti pada awal Agustus akan kami tempatkan dan sebar ke seluruh bangunan fisik gudang, gerai, serta alat kelengkapan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang telah selesai. Kemudian kami mulai operasional,” kata Ferry dalam Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ruang Lingkup dan Aspek yang Diatur
Penyusunan Perpres ini sejalan dengan persiapan operasional Kopdes dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Pemerintah saat ini fokus melatih para manajer yang akan ditempatkan di koperasi dengan bangunan fisik yang sudah rampung. Berdasarkan penjelasan Kementerian Koperasi dan UMKM, rancangan peraturan ini akan mengatur berbagai aspek mulai dari pembentukan kelembagaan hingga mekanisme pembiayaan yang transparan.
Aspek-aspek yang diatur meliputi pembangunan fisik berupa gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, pengelolaan aset, perizinan, serta mekanisme pembiayaan juga menjadi bagian penting dalam rancangan tersebut. Aturan ini juga mencakup operasional Kopdes dan Kelurahan Merah Putih secara menyeluruh, termasuk koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Operasional yang diatur mencakup penyediaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi pelaksanaan dengan kementerian atau lembaga terkait. Rancangan Perpres juga memuat penugasan Kopdes dan Kelurahan Merah Putih sebagai penyalur barang bersubsidi kepada masyarakat.
Barang Subsidi dan Sinergi Lembaga
Barang-barang yang akan disalurkan melalui Kopdes dan Kelurahan Merah Putih antara lain LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur penguatan sinergi pelaksanaan program dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam rancangan tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara juga akan mendapat penugasan dalam operasional Kopdes dan Kelurahan Merah Putih selama dua tahun dengan pembinaan dari Kementerian Koperasi. Setelah masa tersebut berakhir, pengelolaan koperasi akan dilakukan secara mandiri oleh pihak koperasi.
Target Pembangunan dan Mekanisme Pembiayaan
Perpres itu juga akan mengatur mekanisme pembiayaan, strategi transisi atau exit strategy setelah dua tahun, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, hingga ketentuan peralihan. Ferry mengatakan pemerintah menargetkan operasional Kopdes dan Kelurahan Merah Putih dimulai setelah Perpres diterbitkan dan para manajer koperasi mulai ditempatkan pada awal Agustus.
Ia menambahkan pembangunan fisik Kopdes dan Kelurahan Merah Putih terus berjalan. Berdasarkan data terbaru, sekitar 19 ribu bangunan gudang, gerai, dan fasilitas pendukung telah rampung 100 persen. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi sekitar 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026, menandai percepatan pembangunan infrastruktur koperasi desa di seluruh Indonesia.
